AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra mengingatkan Pemkab Buru Selatan untuk tetap mematuhi peraturan daerah, terkait dengan rencana pemilihan kepada desa serentak di kabupaten itu.

Hal ini disampaikan Rumra kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/6) menindaklanjuti rencana Pemkab Buru Selatan yang akan menggelar Pilkades secara serentak di tahun ini.

Dalam agenda pengawasan yang dilakukan Komisi I beberapa waktu lalu kata Rumra, salah satu masalah yang menjadi fokus pembahasan, yaitu pemilihan kepala desa yang akan dilakukan secara serentak.

Untuk menunjang pilkades serentak tersebut, pemkab harus membentuk instrumen pendukung, baik dalam bentuk juknis maupun juklak, karena itu aturan yang dibuat harus memperhatikan perda.

“Kami minta pemkab kalau mau gelar pilkades harus sesuai dengan perda, jangan sampai keluar dari konteks perda,” himbaunya.

Baca Juga: IGTKI: TK Rehoboth Masih yang Terbaik

Menurutnya, belajar dari beberapa daerah yang melaksanakan pilkades yang tidak sesuai dengan perda, mengakibatkan proses pemilihannya menimbulkan konflik antara masyarakat yang berkepanjangan, dan mungkin saja masih terjadi sampai saat ini.

Untuk itu, pemkab harus dapat menjamin hak-hak masyarakat agar tersalurkan dengan baik sesuai dengan aturan, termasuk memastikan keamanan di setiap desa terpelihara, apalagi menjelang tahun-tahun politik hingga 2024 mendatang.(S-20)