Rumra: DPRD Utamakan Kualitas
Dari Uji Calon Komisioner KPID,
AMBON, Siwalimanews – 14 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku menjalani tes yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Maluku.
Calon komisioner yang menjalani seleksi yakni Benico Ritiauw, Neni Maiya Tualeka, Demsi Wattimena, Lusia Peilouw, Abdul Karim Angkotasan, Frans J Buka, Yudhy Muhtar Latuconsina, Kamarudin Mahmud, Lekperi Jori Amtu dan Falianda Novita Pieris.
Sedangkan empat orang incumbent lainnya juga ikut mencalonkan diri yakni Mutiara Dara Utama, M Asrul Pattimahu, Jannes Alaxander Uji dan Melkianus Parera.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra ketika membuka proses seleksi calon komisioner KPID Maluku, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (27/5) mengaku pihaknya membutuhkan kualitas dari calo komisioner KPID.
“Kita sangat membutuhkan kualitas dari para calon karena kedepan KPID Maluku memiliki tantangan yang begitu berat, khususnya dalam mengahadapi era digital, sehingga kualitas dari komisioner KPID sangat dibutuhkan,” ujar Rumra.
Baca Juga: Rumah Pohon Waai Sabet Juara I Destinasi KreatifPasalnya, tanpa kualitas, komisioner KPID Maluku tidak akan melakukan tugas dengan baik. Olehnya Rumra berjanji komisi akan objektif untuk menilai kualitas masing-masing calon, agar komisioner yang dihasilkan dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Dalam seleksi yang dilakukan ini, Komisi I tetap menjaga independensi, sehingga hasil yang dicapai dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ditambahkan hasil seleksi calon komisioner akan diumumkan pada Jumat (29/5) besok.
Perpanjang Masa Tugas
Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah memperpanjang masa tugas dari pengurus Komite Penyiaran Independen Daerah (KPID) Maluku untuk kedua kalinya.
Masa tugas M Asrul Pattimahu dan kawan-kawan diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2020.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima, Sabtu (15/8) mengatakan, masa jabatan KPID Maluku sebelumnya telah diperpanjang selama enam bulan dan akan berakhir pada bulan September mendatang. “Jadi KPID Maluku itu sudah diperpanjang selama enam bulan sampai berakhirnya bulan September,” ungkap Wenno.
Menurutnya, dengan perpanjangan masa jabatan selama enam bulan pertama itu, seharusnya pengurus KPID yang saat ini harus memproses rekruitmen pengurus yang baru, mengingat masa jabatan akan berakhir pada September ini, namun sampai saat ini proses rekrutmen itu pun belum berjalan.
Atas persoalan ini, tentunya Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan mempertimbangkan apakah nanti diperpanjang kembali masa jabatan untuk enam bulan kedepan itu yang akan dipikirkan.
“Tentu Komisi I akan mempertimbangkan apakah nanti diperpanjang lagi untuk enam bulan kedepan, itu nanti dipikirkan,” ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan ini, kata Wenno juga berkaitan dengan salah satu fungsi pengawasan dimana, saat pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang, KPID Maluku harus melakukan pengawasan terhadap proses kampanye yang dilakukan melalui media masa, sehingga menjadi penting atas kehadiran pengurus KPID.
Selain itu, dengan melihat kondisi saat ini, tidak mungkin dilakukan rekrutmen, sebab telah masuk pertengahan bulan Agustus, sedangkan bulan September sudah berakhir masa perpanjangan enam bulan pertama. “Karena itu, Komisi I bisa saja mempertimbangkan dan menyampaikan ke Gubernur Maluku dalam kaitan diperpanjangan masa jabatan mereka,” terangnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan