AMBON, Siwalimanews – 14 calon Komisioner Komisi Pe­nyiaran Indonesia Daerah Maluku menjalani tes yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Maluku.

Calon komisioner yang menjalani seleksi yakni Benico Ritiauw, Neni Maiya Tualeka, Demsi Wattimena, Lusia Peilouw, Abdul Karim Angko­tasan, Frans J Buka, Yudhy Muhtar Latuconsina, Kamarudin Mahmud, Lekperi Jori Amtu dan Falianda Novita Pieris.

Sedangkan empat orang incumbent lainnya juga ikut mencalonkan diri yakni Mutiara Dara Utama, M Asrul Pattimahu, Jannes Alaxander Uji dan Melkianus Parera.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra ketika membuka proses seleksi calon komisioner KPID Maluku, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (27/5) mengaku pihaknya membutuhkan kualitas dari calo komisioner KPID.

“Kita sangat membutuhkan kua­litas dari para calon karena kedepan KPID Maluku memiliki tantangan yang begitu berat, khususnya dalam mengahadapi era digital, sehingga kualitas dari komisioner KPID sangat dibutuhkan,” ujar Rumra.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Guru Honor Siapkan Diri

Pasalnya, tanpa kualitas, komi­sioner KPID Maluku tidak akan melakukan tugas dengan baik. Olehnya Rumra berjanji komisi akan objektif untuk menilai kualitas masing-masing calon, agar komi­sioner yang dihasilkan dapat men­jalankan tugas dengan baik.

“Dalam seleksi yang dilakukan ini, Komisi I tetap menjaga indepen­densi, sehingga hasil yang dicapai dapat dipertanggungjawabkan,” te­gasnya.

Ditambahkan hasil seleksi calon komisioner akan diumumkan pada Jumat (29/5) besok.

Perpanjang Masa Tugas

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah memper­panjang masa tugas dari pengurus Komite Penyiaran Independen Dae­rah (KPID) Maluku untuk kedua kalinya.

Masa tugas M Asrul Pattimahu dan kawan-kawan diperpanjang sam­­pai dengan akhir Desember 2020.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pro­vinsi Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima, Sabtu (15/8) mengatakan, masa jabatan KPID Maluku sebelum­nya telah diperpanjang selama enam bulan dan akan berakhir pada  bulan September mendatang. “Jadi KPID Maluku itu sudah diperpan­jang sela­ma enam bulan sampai berakhirnya bulan September,” ungkap Wenno.

Menurutnya, dengan perpanja­ngan masa jabatan selama enam bu­lan pertama itu, seharusnya pengu­rus KPID yang saat ini harus mem­proses rekruitmen pengurus yang baru,   mengingat masa jabatan akan ber­akhir pada September ini, namun sampai saat ini proses rekrutmen itu pun belum berjalan.

Atas persoalan ini, tentunya Ko­misi I DPRD Provinsi Maluku akan mempertimbangkan apakah nanti diperpanjang kembali masa jabatan untuk enam bulan kedepan itu yang akan  dipikirkan.

“Tentu Komisi I akan memper­timbangkan apakah nanti diperpan­jang lagi untuk enam bulan kedepan,  itu nanti dipikirkan,” ujarnya.

Perpanjangan masa jabatan ini, kata Wenno juga berkaitan dengan salah satu fungsi pengawasan dima­na, saat pelaksanaan pilkada seren­tak 9 Desember mendatang, KPID Maluku harus melakukan pengawa­san terhadap proses kampanye yang dilakukan melalui media masa, sehingga menjadi penting atas kehadiran pengurus KPID.

Selain itu, dengan melihat kondisi saat ini, tidak mungkin dilakukan rekrutmen, sebab telah masuk per­tengahan bulan Agustus, sedang­kan bulan September sudah berak­hir masa perpanjangan enam bulan pertama. “Karena itu, Komisi I bisa saja mempertimbangkan dan menyampaikan ke Gubernur Maluku dalam kaitan diperpanjangan masa jabatan mereka,” terangnya. (S-50)