Rugikan Negara Rp 2,2 M
Eks Raja Laha Korupsi Dana Hibah
AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon telah mengantongi hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon sebesar Rp 2,2 miliar.
Kerugian negara miliaran rupiah itu ditemukan Inspektorat Kota Ambon. Eks Raja Laha, Said Laturua telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah diterima, kerugian negaran 2,2 miliar lebih,” kata Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy kepada Siwalima, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/12).
Dikatakan, kerugian negara Rp 2,2 miliar itu berdasarkan audit pengelolaan dana hibah tahun 2012 hingga 2017. “Kami menerima hasil audit itu minggu lalu,” ujar Ruslan.
Ruslan menjelaskan, laporan hasil audit dana hibah tersebut sangat penting untuk melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan. “Dalam minggu ini kami juga akan limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Jaksa Garap Saksi Raibnya Dana KonsinyasiDitanya soal penahanan tersangka, Ruslan enggan berkomentar. “Saya belum bisa berkomentar,” ujarnya.
Dana hibah sebesar Rp 2 miliar lebih diberikan CV Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha sebagai sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2020. Namun dana itu tak dimasukan sebagai penerimaan desa. Diduga digunakan oleh Raja Laha saat itu, Said Laturua dan oknum-oknum pemerintah negeri setempat untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso mengatakan, pihaknya masih menyusun dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Negeri Laha, Said Laturua.
“Masih pemberkasan. Kalau sudah siap langsung dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Benny Santoso, Rabu (26/8).
Santoso mengatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Negeri Laha, sebelumnya diusut Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dalam penyelidikan, penyidik Satreskrim sudah mengantongi bukti-bukti kuat, tetapi anehnya kasus ini tak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Alasannya tidak cukup bukti.
Masyarakat Negeri Laha menyayangkan sikap penyidik yang enggan mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang kala itu dijabat AKP Gilang Prasetya, saat dikonfirmasi justru berang. Ia tidak terima dituduh tidak serius mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih perlu lagi keterangan saksi-saksi dan bukti.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, kita masih mengumpulkan bukti-bukti potensial dan keterangan saksi-saksi,” jelas Gilang, kepada Siwalima, Senin (13/5).
Saat disinggung soal adanya kongkalikong dan upaya melindungi eks Raja Laha, ia membantahnya dan menegaskan kasus ini tetap diproses dan tidak ada yang dilindungi.
“Masih penyelidikan. Informasi dari siapa. Perlu ditulis nanti namanya yang menyampaikan biar bisa saya klarifikasi tuduhannya. Kan pasti ada orang yang menyampaikan, karena itu sudah tuduhan personal bukan institusi lagi,” tandas Gilang.
Gilang menegaskan, kasus tersebut tetap dituntaskan dan masih diproses. Tetapi faktanya tidak. Kasus ini mengendap, dan tak jelas nasibnya, hingga akhirnya diusut oleh Kejari Ambon. (S-49)
Tinggalkan Balasan