AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon telah mengantongi hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon sebesar Rp 2,2 miliar.

Kerugian negara miliaran rupiah itu ditemukan Ins­pek­torat Kota Ambon. Eks Raja Laha, Said Laturua telah ditetapkan sebagai ter­sangka.

“Sudah diterima, kerugian negaran 2,2 miliar lebih,” kata Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy kepada Siwalima, di Penga­dilan Negeri Ambon, Senin (14/12).

Dikatakan, kerugian ne­gara Rp 2,2 miliar itu ber­dasarkan audit pengelolaan dana hibah tahun 2012 hingga 2017. “Kami menerima hasil audit itu minggu lalu,” ujar Ruslan.

Ruslan menjelaskan, laporan hasil audit dana hibah tersebut sangat penting untuk melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan. “Dalam minggu ini kami juga akan limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Garap Saksi Raibnya Dana Konsinyasi

Ditanya soal penahanan tersang­ka, Ruslan enggan berkomentar. “Saya belum bisa berkomentar,” ujarnya.

Dana hibah sebesar Rp 2 miliar lebih diberikan CV Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha se­bagai sewa lahan untuk Galian C se­la­ma kurun waktu 2013-2020. Namun dana itu tak dimasukan sebagai pe­nerimaan desa. Diduga digunakan oleh Raja Laha saat itu, Said Laturua dan oknum-oknum pemerintah nege­ri setempat untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso mengatakan, pihak­nya ma­sih menyusun dakwaan ter­sangka kasus dugaan korupsi dana hibah Negeri Laha, Said Laturua.

“Masih pemberkasan. Kalau sudah siap langsung dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Benny Santoso, Rabu (26/8).

Santoso mengatakan, jika dak­waan sudah selesai dirampungkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Negeri Laha, sebelumnya diusut Pol­res Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dalam penyelidikan, penyidik Sat­reskrim sudah mengantongi bukti-bukti kuat, tetapi anehnya kasus ini tak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Alasannya tidak cukup bukti.

Masyarakat Negeri Laha menya­yangkan sikap penyidik yang eng­gan mengusut kasus tersebut sam­pai tuntas.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang kala itu dijabat AKP Gilang Prasetya, saat dikonfirmasi justru berang. Ia tidak terima dituduh tidak serius mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih perlu lagi keterangan saksi-saksi dan bukti.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, kita masih mengum­pul­kan bukti-bukti potensial dan keterangan saksi-saksi,” jelas Gilang, kepada Siwalima, Senin (13/5).

Saat disinggung soal adanya kongkalikong dan upaya melindungi eks Raja Laha, ia membantahnya dan menegaskan kasus ini tetap dipro­ses dan tidak ada yang dilindungi.

“Masih penyelidikan. Informasi dari siapa. Perlu ditulis nanti nama­nya yang menyampaikan biar bisa saya klarifikasi tuduhannya. Kan pasti ada orang yang menyampai­kan, karena itu sudah tuduhan personal bukan institusi lagi,” tandas Gilang.

Gilang menegaskan, kasus terse­but tetap dituntaskan dan masih diproses. Tetapi faktanya tidak. Ka­sus ini mengendap, dan tak jelas nasibnya,  hingga akhirnya diusut  oleh Kejari Ambon. (S-49)