AMBON, Siwalimanews – Lima komisioner non aktif Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru diadili di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (31/1).

Lima komisioner KPU Aru yaitu, Mustafa Darakay selaku ketua sedangkan anggotanya, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Mereka diadili karena diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepu­lauan Aru Tahun 2020 sebesar Rp 25,5 miliar.

Dalam sidang perdana dengan agenda pemba­caan dakwaan Jaksa Pe­nuntut Umum dipimpin majelis hakim yang dike­tuai, Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, bertindak sebagai penasihat hukum para terdakwa, Hendrik Lusikooy dan Franky Tutupary.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kelima terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini memperkaya para terdakwa itu sendir.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Usut Kematian Wanita 18 Tahun

KPU Aru dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru pada tahun 2020 mendapat dana hibah sebesar Rp 25,5 miliar. Uang tersebut secara bertahap ditransfer ke rekening kas umum daerah kemudian ke rekenning penampungan dana hibah langsung.

Dari puluhan miliar tersebut, lanjut JPU, ditemukan kerugian keuangan negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp2.894.277.825,-

Kelima komisioner KPU Aru ini didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagai pasal primair.

Serta subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Yoseph Sudarso Labok melalui penasihat hukum Penny Tupan tidak mengajukan eksepsi. Sementara empat terdakwa lainnya yang didampingi Henrik Lusikooy cs mengajukan eksepsi.

Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa. (S-26)