AMBON, Siwalimanews – Bidang Pidsus Kejati Maluku mengiring mantan Direktur Kepa­tuhan Bank Maluku Malut, Izaac Thenu ke Rutan Kelas II A Ambon.

Thenu ditahan setelah Bidang Pidsus Kejati Maluku resmi me­nyerahkannya dengan barang bukti atau tahap dua ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, yang berlangsung di ruang Pidsus Kejati Maluku, Selasa (2/2).

Selain Thenu, tim penyidik Kejati Maluku juga menyerahkan tersangka mantan direktur utama, Idris Rolobessy. Penyerahan ter­sebut berlangsung di Rutan Kelas II Ambon, karena Rolobessy sementara menjalani masa penahanan dalam perkara korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.

Rolobessy dan Thenu terlibat dalam kasus dugaan korupsi Penjualan dan Pembelian (Reverse Repo) Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011-2014.

“Tersangka I.R. Mantan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahap II dilakukan di Lapas Kelas IIA Ambon, karena yang bersangkutan sementara menjalani masa penahanan dalam perkara lain,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette dalam rilisnya kepada Siwalima.

Baca Juga: Pendampingan Hukum, Panca Karya dan Kejati Teken MoU

Setelah dilakukan penyerahan Tahap II, tersangka Izaac Thenu ditahan  dan digiring oleh Penuntut Umum,  Achmad Atamimi ke Rutan Kelas II A  Ambon.

Sapulette menjelaskan, sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp.238.500.703.330,00

Thenu dan Rolobessy dijerat dengan Primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang  Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sudah dua tahun lebih, Kejati Maluku menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Penantian begitu lama, akhirnya Kejati menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Hasil audit kasus yang menjerat  dua pejabat Bank Maluku Malut itu diterima Kejati 17 Desember 2019.

“Benar, hasil audit perkara korupsi repo saham sudah diterima penyidik kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, 18 Desember 2020 yang lalu.

Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera dituntaskan. (S-45)