Rugikan Maluku, DPRD Kesal Mensos Hapus Dana Dekonsentrasi
AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan menghapus dana dekonsentrasi yang sebelumnya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi sangatlah merugikan Provinsi Maluku dari sisi bantuan social kepada masyarakat.
Demikian diungkapkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin saat wawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (23/7).
Afifuddin menyayangkan kebijakan Mensos tersebut yang dinilai telah merugikan masyarakat Maluku.
“Dana dekonsentrasi yang sudah dihapus sebenarnya sangat merugikan Maluku karena dekonsentrasi merupakan dana perbantuan kepada Penyelenggaraan tugas pemerintahan Pusat di daerah,” ujarnya.
Dikatakan, gubernur dalam jabatannya sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam kaitan dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat di daerah, mestinya mensos tidak menghapus dana dekonsentrasi yang selama ini diterima Maluku, dalam bentuk bantuan sosial.
Baca Juga: Pangdam Tinjau Rumah Dinas Purnawirawan dan Sapa WargaPenghapusan dana dekonsentrasi memang diberikan bagi seluruh provinsi di Indonesia tetapi harus ada kebijakan dengan mengecualikan Maluku, sebab didaerah lain terdapat balai-balai yang dapat mengambil alih ketika terjadi kondisi bencana.
Sementara untuk Maluku, lanjut Afifuddin, tidak memiliki balai yang secara struktural merupakan instansi vertikal dengan Kementerian Sosial, apalagi dengan jumlah APBD Provinsi Maluku yang cukup kecil. Ini tentu saja tidak akan dapat mengkaver semua kebutuhan.
Politisi PPP Maluku ini menambahkan, Komisi IV DPRD Maluku akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku guna memperjuangkan dikembalikannya dana dekonsentrasi bagi Maluku, agar dapat mengatasi sejumlah masalah kemasyarakatan.
“Prinsipnya kita berharap ada langkah senergitas dengan Pemprov untuk sama-sama berjuang agar dikembalikan lagi ke Maluku,” tuturnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan