AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini de­ngan menghapus dana dekonsentrasi yang sebelumnya diper­untukkan bagi pemerin­tah provinsi sangatlah merugikan Provinsi  Maluku dari sisi bantuan social kepada masyarakat.

Demikian diungkap­kan, Wakil Ketua Ko­misi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin saat wawan­carai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (23/7).

Afifuddin menyayangkan kebijakan Mensos tersebut yang dinilai telah merugikan masyarakat Maluku.

“Dana dekonsentrasi yang sudah dihapus sebenarnya sangat merugikan Maluku karena dekonsentrasi merupakan dana perbantuan kepada Penye­lenggaraan tugas pemerintahan Pusat di daerah,” ujarnya.

Dikatakan, gubernur dalam jaba­tannya sebagai wakil Pemerintah Pu­sat dalam kaitan dengan penye­leng­garaan tugas pemerintahan pusat di daerah, mestinya mensos tidak menghapus dana dekon­sen­trasi yang selama ini diterima Ma­luku, dalam bentuk bantuan sosial.

Baca Juga: Pangdam Tinjau Rumah Dinas Purnawirawan dan Sapa Warga

Penghapusan dana dekonsentrasi memang diberikan bagi seluruh provinsi di Indonesia tetapi harus ada kebijakan dengan mengecua­likan Maluku, sebab didaerah lain terdapat balai-balai yang dapat mengambil alih ketika terjadi kondisi bencana.

Sementara untuk Maluku, lanjut Afifuddin, tidak memiliki balai yang secara struktural merupakan instansi vertikal dengan Kementerian Sosial, apalagi dengan jumlah APBD Provinsi Maluku yang cukup kecil.  Ini tentu saja tidak akan dapat meng­kaver semua kebutuhan.

Politisi PPP Maluku ini menam­bah­kan, Komisi IV DPRD Maluku akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku guna memperjuangkan dikembalikannya dana dekonsentrasi bagi Maluku, agar dapat mengatasi sejumlah masalah kemasyarakatan.

“Prinsipnya kita berharap ada langkah senergitas dengan Pemprov untuk sama-sama berjuang agar dikembalikan lagi ke Maluku,” tuturnya.(S-20)