SAUMLAKI, Siwalimanews – Hasil monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar termasuk paling terendah di Maluku.

Kabupaten saat ini dipimpin Pen­jabat Bupati Ruben B Moriolkossu berada di peringkat 489 dari 542 provinsi, kabupaten, kota seluruh Indonesia

‘’Pencapaian monitoring center for prevention program pencegahan korupsi tahun 2022 di KKT masih sangat rendah yakni 42,44 persen, sedangkan untuk wilayah Maluku, KKT terendah,” kata Ruben saat rakor akselerasi program pencega­han korupsi yang berlangsung di Pendopo Bupati, Selasa (20/6).

Kegiatan ini juga disaksikan langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dan perwakilan Komisi Pemberatasan Korupsi secara virtual.

Untuk itu ia, mengingatkan para pimpinan OPD tentang komitmen bersama dalam melakukan pence­gahan korupsi.

Baca Juga: Anak Harus Diberi Ruang Kembangkan Minat

“Tujuan kita agar pemda bisa men­cegah terjadinya korupsi. Capai­an MCP masih jauh dibawah target, maka itu butuh komitmen bersama untuk tingkatkan capaian MCP pada fokus intervensi,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, sebagai bentuk tindaklanjut dari hasil MCP 2022, KPK mendorong kegiatan akselerasi.

Ada tiga area intervensi yakni men­jadi fokus pemda yakni pence­gahan korupsi dalam proses peng­anggaran APBD, pencegahan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pencegahan dalam pengelo­laan barang milik daerah.

“Kita tidak hanya fokus untuk tingkatkan nilai MCP, tetapi juga untuk mencegah korupsi di tubuh pemerintah daerah,” jelasnya.

“Saya berharap pada pimpinan OPD, khususnya pejabat pembuat komitmen untuk ikuti kegiatan ini hingga selsai, karena kita akan menandatangani komitmen bersama untuk lakukan pencegahan korupsi,” tegasnya lagi.

Menurutnya, apa yang diarahkan KPK dan apa yang jadi tangungjawab bersama harus dilakukan dengan komitmen, sehingga apa yang dicita-citakan untuk Tanimbar lebih baik, bisa tercapai

Sementara itu, dalam laporan Kepala Inspektorat KKT Jeditha Huwae, menyebutkan bahwa pencapaian MCP merupakan akumulasi dari 8 area MCP.

Untuk area perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 22 persen, tata Kelola keuangan desa 55 persen, managemen ASN 28 persen dan optimalisasi pajak daerah sebesar 50 persen.

Selanjutnya managemen barang milik daerah sebesar 39 persen, perizinan 62 persen, pengawasan APIP 39 persen dan pengadaan barang dan jasa  sebesar 47 persen.

Kegiatan ini juga lanjutnya menghadirkan narasumber seperti Dirjen Bina Pemerintahan Desa kemendagri, Kajari KKT Korsup Wilayah V KPK dan Direktur Pendaftaran dan Peme­riksaan LHKPN KPK. (S-26)