AMBON, Siwalimanews – Kuasa hukum pemilik lahan atas nama Ruben William Rehatta, Lukman Matututu Negeri Batu Merah tidak memiliki petuanan dan hak ulayat karena merupakan tanah pemberian.
“Negeri Batu Merah hanya mendapatkan tanah dengan sebutan tanah dati karena itu merupakan tanah pemberian dari Negeri Soya,” katanya kepada Siwalima, Senin (28/3).
Menurutnya upaya perlawanan dari Negeri Batu Merah dan dalil tanah dati terhadap wilayah-wilayah tanah hak pertuanan, padahal tidak memiliki kekuasaan.
“Mereka kalah karena tidak memiliki kekuasaan, itu hanya tanah Negeri Soya karena itu mereka buta terhadap batas pemberian itu,” tegasnya.
Matutu mengungkapkan upaya hukum yang akan dilakukan oleh Negeri Batu Merah silakan, asal dilakukan sebagai kuasa hukum Negeri Batu Merah siap menghadapinya.
“Kami siap dengan upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak Negeri Batu Merah karena apapun dalil yang mereka sampaikan, singkat cerita sumber tanah yang Batu Merah kuasai adalah tanah pemberian,” jelasnya.
Lukman Matutu yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Abdi Rakyat Indonesia (LBH ARI) menjelaskan sengketa antara keluarga Rehatta dengan Negeri Batu Merah itu kurang lebih 68 hektar.
Katanya sengketa ini hanya antara keluarga Rehatta Negeri Soya dengan keluarga Masahoy Negeri Batu Merah yang telah melibatkan juga keluarga Hatala dan keluarga Waliulu, bukan perkara antara Negeri Batu Merah dengan Negeri Soya.
“Perkara ini sebenarnya harus didudukan bersama bahwa tidak ada kaitannya dengan perkara Negeri Batu Merah, artinya hanya 3 keluarga yang terlibat namun seakan melibatkan semua masyarakat Negeri Batu Merah,” kesalnya. (S-21)