AMBON, Siwalimanews –  Polemik di internal Golkar soal pergantian Wakil Ketua DPRD Ma­luku berakhir. Richard Rahakbauw legowo melepas jaba­tan dan menyerah­kan­nya kepada Rasyid Effendi Latuconsina.

DPP Golkar menco­pot RR, sapaannya dari kursi Wakil Ketua DP­RD Maluku dan me­nye­rahkan kepada Effendi Latucon­sina. RR dinilai membangkang terhadap partai.

RR tak tinggal diam. RR mene­gaskan, akan menggugat DPP. Namun langkah hukum itu batal di­lakukan. Ia memilih untuk meng­gugat ke Mahkamah Partai Golkar.

“Saya patuh selaku kader dan le­gowo menerima keputusan DPP,” tandas RR kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/5).

RR mengakui, masalah pergan­tian dirinya masih bergulir di mah­ka­mah partai. Namun ia tak mau lagi mem­buat berkepanjangan. Ia me­mi­lih untuk patuh kepada ke­putusan DPP.

RR juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang lain, yang selama ini sudah be­kerja bersama dengan dirinya.  “Saya  mohon maaf jika ada tinda­kan yang menyakiti hati, baik pim­pinan maupun anggota, karena se­bagai manusia pasti memiliki ke­lemahan dan kekhilafan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Lucky Watti­­mury mengatakan, Banmus ba­ru saja menyelesaikan agenda be­sar yaitu menetapkan Pergan­tian Antar Waktu (PAW) wakil ketua dari Fraksi Golkar. “Kita sudah bisa sele­saikan satu agenda besar yaitu me­ne­tapkan pergantian antar waktu wakil ketua dari Fraksi Golkar yakni pak Richard Rahakbauw kepada pak Ef­fendi Latuconsina,” kata Wattimury.

Dijelaskan, RR yang minta agar proses PAW berjalan, agar tidak ada hambatan dalam Fraksi Gol­kar. “Pak Richard sendiri yang minta supaya proses ini harus jalan,” ujar Wattimury.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala menambahkan, proses PAW akan diupayakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Tadi diskusi dengan ketua ka­rena besok tanggal merah, maka kemungkinan hari Jumat atau paling lambat hari Senin nanti sudah dilakukan,” ungkap Sangkala.

Sangkala menjelaskan, dalam rapat Bamus yang dihadiri oleh ketua-ketua fraksi dan pimpinan DPRD Rabu (6/5), RR secara legowo menyatakan kesiapannya untuk dilakukan PAW.

“Pak Richard dan pak Effendi sudah saling berpelukan dan sam­­paikan terima kasih atas kebaikan pak Richard,” ujarnya.

Lanjut Sangkala, selama ini DPRD tidak pernah mempunyai niat untuk menunda atau memper­lambat proses PAW. Sebab, pim­pinan DPRD sejak awal telah minta Komisi I untuk berproses dan telah menyampaikan laporan hasil kerjanya pada 17 April lalu yang di­kuatkan dengan pendapat hukum dari ahli Unpatti, S.E.M Nirahua.

“Kami dari pimpinan juga telah membahas beberapa kali, terma­suk dengan pak Richard dan tadi di Bamus telah disepakati seluruh mekanismenya diakhiri dengan paripurna,” jelasnya.

Soal agenda paripurna, Sekre­taris DPRD Provinsi Maluku, Boe­dewin Wattimenna mengatakan, paripurna hanya untuk pengumu­man dan menetapkan usulan PAW pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Setelah penetapan, Sekre­tariat DPRD akan mengusulkan peresmian pengangkatan lewat surat keputusan Mendagri melalui Gubernur Maluku. (Mg-4)