WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin memgatakan, pihaknya akan mengusulkan penggunaan Peraturan Daerah dalam mengatur pengelolaan SMA Siwalima.

Usulan tersebut diungkapkan Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (25/10) merespon carut-marut pengelolaan SMA milik Pemprov Maluku tersebut.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di SMA Siwalima selama ini dikarenakan lemahnya sistim managemen sekolah akibat belum adanya aturan hukum yang mengatur secara rinci pengelolaan SMA Siwalima.

Apalagi setelah Komisi IV melakukan On the Spot pasca insiden keracunan dan tindak kekerasan antar siswa dan makan minum siswa.

“Kalau bagi saya peraturannya harus  dengan tegas, jadi kalau bisa buat saja Perda nya, karena itu SMA milik Maluku bukan negeri dan tidak pernah tersentuh APBN, nanti ibu Kadis pikirkan gimana pengusulan Perda nya seperti apa, sehingga ada aturan yang mengikat,” ujar Rovik.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemkab Malteng Teken PKS Bersama Probolinggo

Dikatakan, tidak ada yang perlu disalahkan dengan polemik yang terjadi di SMA Siwalima, namun sistim pengelolaan dan aturan yang lemah.

Dengan adanya Perda SMA Siwalima maka semua sistim akan diatur termasuk mekanisme penerimaan siswa baru yang selama menjadi polemik. “Itu semua tidak mengkin terjadi, kalau Kadis Pendidikan tidak merubah sistim yang sudah ada, makanya karena sistemnya berubah, pole­-mik pun datang silir berganti, ma­-ka­nya Kadis dipenghujung tahun ini jangan lagi jalan, tapi fokus jua par pendidikan,” tegasnya.

Rovik optimis jika perda dibentuk maka seluruh proses pengelolaan akan tundukkan pada aturan hukum sehingga meminimalisir polemik di SMA Siwalima. (S-20)