AMBON, Siwalimanews – Pasca ditahan sebagai ter-sangka, KPK lalu menelusuri dan mendalami berbagai kasus di Pemkot Ambon, kurun 10 tahun terakhir.

Walikota Ambon dua periode itu diduga kuat ikut mengkon­disikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemkot Ambon.

Hal ini diketahui, ketika tim penyidik memeriksa sejumlah saksi di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui, Sabtu (14/5) lalu.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL, sebutan akrabnya, untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang dikirim kepada Siwalima, Senin (16/5).

Kata Jubir, ada delapan saksi yang dipanggil dan hanya lima saksi saja yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Para saksi ini diperiksa terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail  tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka RL Cs.

Baca Juga: Tujuh Jam Jaksa Garap Komisioner KPU SBB

Katanya KPK juga mengkon­firmasi para saksi terkait penerimaan gratifikasi untuk mantan Ketua DPRD Maluku ini dari berbagai pihak.

Jubir menyebutkan, lima saksi yang telah diperiksa tim penyidik KPK yaitu, Enrico Rudolf Matita­putty, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 sampai 2021,

Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.

Berikutnya, Hendra Victor Pesiwarissa, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017- 2020, Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020 serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Sedangkan tiga saksi yang tidak memenuhi panggil penyidik KPK yaitu, Asisten II Bidang Perekono­mian dan Pembangunan Sekretariat Kota Ambon Fahmi Sallatalohy,

Nandang Wibowo, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 hingga sekarang dan Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 sampai sekarang.

Ketiga saksi ini, lanjut jubir, akan dijadwalkan untuk dipanggil berikutnya. KPK berharap para saksi yang mangkir ini bisa kooperatif.

“Ketiganya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu Fahmi Salatalohy yang dihubungi Siwalimanews melalui telepon selulernya mengaku tidak diperiksa.

Dia membantah ada panggilan dari KPK ke dirinya.

Menurutnya, alasan dia tidak menghadiri panggilan KPK, lantaran tidak menerima undangan dan jadwal pemeriksaan.

“Saya di rumah tidak ada pang­gilan ke saya. Saya tidak tahu,” ujar­nya singkat.

Sedangkan Kadis PUPR, Enrico Mattitaputty yang dikonfirmasi berulang kali, tidak merespon  panggilan telepon selulernya.

Resmi Ditahan

Setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Sementara itu, kepadanSiwalimanews, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (ZITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawa­tan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

Prihatin

KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan probadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pe,mberi ijin usaha.

Pemberi ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha yang jujur, agar tercipra iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.

Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pembe­rantasan korupsi melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan maupun penindakan. (S-05)