Revisi UU Pajak dan Gaduh PPN Sembako
BEBERAPA hari belakangan ini, marak diperbincangkan terkait dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya dalam hal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas bahan pangan pokok (sembako). Beberapa sembako yang rencananya dikenai PPN di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, telur, daging, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Meskipun masih dalam bentuk draf RUU dan belum dilakukan pembahasan lebih lanjut, antara pemerintah dan DPR, poin-poin yang mengundang tanda tanya besar serta mengarah pada kegaduhan ekonomi dan politik terkait dengan usulan revisi UU itu, sudah mulai terasa di hampir semua pojok diskusi dan obrolan semua lapisan masyarakat Indonesia. Wajar memang, jika timbul kegaduhan di masyarakat akibat rencana pengenaan pajak PPN sembako ini. Apalagi, di tengah kondisi krisis pandemi yang masih melanda dan berdampak pada hampir seluruh sektor ekonomi, khususnya yang berkaitan secara langsung terhadap daya beli masyarakat.
Perhatian serius Tulisan ini berusaha untuk menyampaikan secara berimbang terkait dengan rencana revisi UU Pajak, khususnya tentang kenaikan dan pengenaan PPN, dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu pemerintah dan masyarakat. Kegaduhan yang telah terjadi akibat informasi yang kurang sempurna yang diterima masyarakat perlu menjadi perhatian serius ke depannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Hal ini menjadi sangat penting karena proses pemulihan ekonomi nasional masih cukup panjang dan proses tersebut memerlukan iklim ekonomi politik yang lebih kondusif.
Dari sudut pandang pemerintah, revisi UU Pajak ini menjadi sangat krusial, di tengah upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Khususnya dari sisi penerimaan yang selama masa pandemi tidak optimal, akibat kebijakan relaksasi perpajakan. Rasio pajak terhadap PDB yang menurun dan berada di bawah 10% sejak 2019, memang menjadi perhatian khusus pemerintah dan perlu dilakukan pembenahan yang menyeluruh agar rasio pajak dapat meningkat, setidaknya di atas 10%. Pembenahan dari sisi penerimaan negara, khususnya pajak, juga menjadi sangat penting di mana realisasi belanja negara yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Apalagi, ketika terjadi krisis pandemi, yang memaksa pemerintah untuk mengalokasikan belanja negaranya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Sepanjang 2020, realisasi belanja negara mencapai Rp2.589,9 triliun, meningkat 12,2% jika dibandingkan dengan realisasi belanja negara 2019 sebesar Rp2.309,3 triliun. Kemudian, jika dibandingkan dengan penerimaan negara yang jauh di bawah belanja negara, yaitu Rp1.633,6 triliun sepanjang 2020. Angka tersebut menurun sebesar 16,7% jika dibandingkan dengan penerimaan negara 2019 yang mencapai Rp1.960,6 triliun. Jika ditelaah lebih lanjut, penerimaan negara yang berasal dari pajak mencapai Rp1.070 triliun, lebih rendah jika dibandingkan dengan 2019 yang berhasil mengumpulkan Rp1.322,7 triliun. Kondisi ini jelas merupakan tamparan keras bagi pemerintah dalam upayanya memperbaiki rasio pajak terhadap PDB, meskipun perlu diakui bahwa pemerintah banyak sekali melakukan relaksasi di bidang perpajakan selama masa pandemi.
Sementara itu, dari sudut pandang masyarakat secara umum, rencana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12% serta pengenaan PPN terhadap sembako dan beberapa sektor jasa, seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, keuangan, dan asuransi, melalui revisi UU Pajak, jelas mendapatkan reaksi penolakan yang sangat keras oleh masyarakat secara umum. Terlepas dari penjelasan pemerintah melalui Ditjen Pajak ataupun Menkeu secara langsung, terkait dengan skema tarif serta menganggap adanya informasi yang tidak utuh yang diterima masyarakat, tetapi tetap saja dengan semakin masifnya perkembangan teknologi digital yang memungkinkan persebaran informasi secara cepat, kegaduhan telah tercipta dan masyarakat menolak secara tegas adanya rencana tersebut. Kegelisahan masyarakat terkait dengan wacana pengenaan PPN ini memang sangat beralasan. Meskipun tren perbaikan ekonomi mulai terlihat sejak triwulan ketiga 2020, khususnya pertumbuhan ekonomi, tetapi jika dilihat dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga, sepanjang 2020 pertumbuhan konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi sebesar 2,63% (yoy). Bahkan di awal 2021, pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih mengalami kontraksi di triwulan pertama, yaitu sebesar 2,23% (yoy).
Baca Juga: Invasi VoC Delta ke Kudus dan BangkalanSektor ini memang merupakan sektor yang paling penting bagi perekonomian Indonesia karena sumbangannya yang mencapai lebih dari 55%. Dengan harga yang relatif stabil saja, yang ditunjukkan dengan stabilitas angka infl asi di kisaran 1,32%-2,98% (yoy) sejak Januari 2020, daya beli masyarakat terganggu yang ditunjukkan terkontraksinya sektor konsumsi rumah tangga. Lalu, tidak terbayang jika masyarakat yang masih bergelut dengan krisis akibat pandemi, dibebankan lagi kenaikan dan pengenaan PPN di beberapa produk barang dan jasa, secara otomatis harga di pasar akan mengalami peningkatan, dan daya beli masyarakat mengalami penurunan. Daya beli masyarakat memang masih menjadi kunci bagi perekonomian Indonesia dan wacana pengenaan PPN terhadap sembako serta beberapa sektor jasa dapat menjadi distorsi tersendiri terhadap upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional ke depannya.
Pembelaan pemerintah terkait dengan skema kenaikan PPN yang nantinya akan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu tarif umum, tarif berbeda (multitarif), dan tarif final, tampaknya memerlukan strategi khusus untuk mengantisipasi kegaduhan di masyarakat. Literasi masyarakat Indonesia yang masih terbilang rendah terkait dengan data-data pendukung, yang tampaknya akan dijadikan salah satu argumen pemerintah dalam merevisi UU Pajak, perlu menjadi perhatian khusus. Masyarakat, pada umumnya cenderung skeptis jika disodorkan data-data, seperti indeks keyakinan konsumen (IKK) yang sudah berada di level optimistis (di atas 100) pada April dan Mei 2021.
Masyarakat pun tidak akan peduli jika pemerintah memberikan alasan penerimaan negara mengalami penurunan di tengah belanja negara yang meningkat secara signifi kan. Apalagi jika menggunakan data inflasi yang bisa saja disampaikan bahwa harga-harga secara umum relatif stabil karena masih sesuai dengan target inflasi yang ditetapkan Bank Indonesia. Yang terpenting bagi masyarakat hanyalah bagaimana semua produk barang dan jasa yang mereka konsumsi terjangkau sehingga daya beli mereka terjaga dengan baik. Pembelajaran Pada akhirnya, kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat wacana revisi UU Pajak ini, khususnya yang terkait dengan pengenaan PPN sembako, harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi kedua belah pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Sangatlah wajar jika masyarakat merasa terbebani jika produk sembako yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat dikenai PPN di tengah krisis yang masih melanda akibat pandemi dan daya beli mereka yang masih terganggu. Sementara itu, dari sisi pemerintah, meskipun wacana revisi UU Pajak merupakan bagian dari proses pemulihan ekonomi nasional, tetap saja perlu ada strategi kh(Fajar B Hirawan, Peneliti Senior Departemen Ekonomi)
Tinggalkan Balasan