AMBON, Siwalimanews – Sejauh ini revisi yang dilakukan DPRD terhadap tiga ranperda milik tentang negeri baru sampai tahap penjaringan aspirasi masyarakat.

Pemkot Ambon telah mengusulkan tiga perda untuk direvisi yakni Nomor 8 Tahun 2017 tentang negeri, Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan negeri dan perda Nomor: 10 Tahun 2017 tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pemerintahan atau raja ke DPRD sejak Agustus lalu.

Sekretaris Pansus I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tahir, kepada Siwalima mengatakan penyerapan aspirasi hari pertama dilakukan di negeri Laha dan Halong.

“Hari ini pertama, kita awali dengan Negeri Laha dan juga Halong. Dalam agenda ini, kita menerima pikiran, masukan dan aspirasi masyarakat terkait dengan situasional yang berkaitan dengan kearifan lokal pada negeri masing-masing,” terangnya.

Mengingat, sampai saat ini, ada beberapa negeri yang masih berpolemik, sehingga proses penetapan raja definitif itu belum bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Pemerintah Upaya Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak

Ia juga berharap nanti dilahirkan perda revisi ini, tidak lagi akan menimbulkan konflik-konflik sosial, baik yang berkaitan dengan penetapan mata rumah parentah atau soal penetapan negeri dan situasi negeri.

“Kedepan dalam menunaikan proses-proses demokrasi dalam hal penetapan raja definitif, tidak lagi ada masalah,” harapnya.

Ia mengatakan di Kota Ambon masih ada satu negeri memiliki lebih dari satu rumah parentah.

Dia mencontohkan Negeri Laha, yang mana dalam pikirannya berharap, hanya ada satu mata rumah parentah pada setiap Negeri di Kota Ambon.

“Ini bentuk aspirasi, nantinya akan kita dalami di negeri lain yang terdapat dua mata rumah atau lebih dari satu,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk itu, semua informasi akan diserap demi ke­­rang­-ka perda yang berbobot. (S-25)