AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, dibantu personil Satuan Pamong Praja, melakukan sosialisasi tentang retribusi sampah bagi para pedagang yang ada di kawasan Mardika, Ambon.

Sosialisasi yang dilakukan sejak Rabu (9/8) kemarin itu, dilakukan langsung oleh petugas dari DLHP dengan melibatkan personil Satpol PP.

Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Alfredo Jansen Hehamahua, yang dikonfirmasi Siwalima, di Ambon, Jumat (11/8) mengatakan, hal ini dilakukan, agar tidak ada lagi polimik di lapangan terkait penagihan retribusi sampah, yang berujung adu mulut yang belakangan sering terjadi antar petugas dengan pedagang saat hendak silakukan penagihan.

“Sosialisasi ini akan terus kita lakukan, sistemnya kita menyam­paikan langsung ke pedagan, semacam dor to dor, dan kemarin sudah dilakukan di areal Pasar, Terminal, dan nantinya dilanjutkan ke areal pantai Losari,” jelasnya.

Selain pemberitahuan secara langsung ke pedagang, pihaknya juga memasang spanduk pemberitahuan terkait penagihan retribusi tersebut, yang isinya berkaitan dengan dasar hukum penerapan retribusi sampah itu sendiri.

Baca Juga: Warga Air Salobar Tewas Terperosok ke Jurang Eri

“Jadi ada beberapa spanduk yang kita pasang di areal Pasar Mardika, disitu tertulis soal besaran Retribusi, Rp. 5.000 per lapak/tempat jualan, dengan dasar hukum Perda Nomor 5 tahun 2013 dan Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2023,”jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya sekaligus menyampaikan tentang kewenangan Pemerintah Kota, dalam hal ini DLHP untuk melakukan penagihan retribusi sampah dari pedagang, sehingga jika ada pihak manapun yang melakukan penagihan dengan mengatas namakan untuk retribusi sampah atau uang sampah dan sebagainya, itu illegal dan tidak perlu dilayani.

“DLHP yang punya tanggungjawab itu. Artinya, siapa yang memberikan pelayanan, maka dia yang lakukan pungutan itu, sehingga siapapun yang menagih, selain dari Pemerintah Kota, tidak perlu dilayani,”tandasnya. (S-25)