AMBON, Siwalimanews – Resmi dihapuskan di 2023, Pemerintah Kota Ambon mempercepat pendataan tenaga honorer dan sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan digantikan tenaga outsourcing sesuai kebutuhan.

Untuk itu pemerintah pusat men­dorong pejabat pembina kepega­waian agar memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing kemudian tenaga honorer didorong mengikuti seleksi CPNS atau PPPK bagi yang me­menuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian Kota dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, kepada wartawan, di Balai Kota, Selasa (9/8) menga­takan proses pendataan sudah dilakukan paling lambat 30 September sudah diserahkan.

“Kita telah menerima surat dari Menpan terkait pendataan tenaga non ASN. BKD melakukan pen­dataan. Diharapkan seluruh persya­ratan harus dimasukkan ke BKD paling lambat 15 Agustus 2022,” ujar Selano.

Sebelumnya, BKK juga telah melakukan pendataan tenaga honor dan kontrak seiring rencana peng­hapusan tenaga honorer. Selain itu juta telah dilakukan mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.

Baca Juga: Polwan Polda Maluku Goes to School

“Upaya pendataan tahap pertama dilakukan pimpinan OPD dan para kepala sekolah. Selanjutnya  dilaku­kan penandatanganan mutlak oleh penjabat pejabat kepegawaian. Selanjutnya kita akan meneliti semua berkas yang masuk,” jelas­nya.

Sebelumnya Pemkot telah meng­usulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K. Yang mana sebagian besarnya terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang.

“Sisanya tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang saat ini sementara dilakukan verifikasi dan validasi data,”ujarnya.

Selano menegaskan, akan teliti dalam pemeriksaan berkas yang akan dimasukan, guna menghindari data manipulasi soal jangka waktu kerja tenaga honorer atau kontrak.

“Jangan sampe ada pegawai baru masuk, lalu dirubah masa kerjanya, padahal yang bersangkutan baru kerja. Surat pertanggung jawab mutlak dari pak walikota itu tentunya punya kekuatan, sehingga saya tidak mau ada berkas-berkas honorer yang baru masuk,” tandasnya.

Oleh karena itu lanjutnya OPD dan kepala sekolah diminta masukan data yang benar, karena pendataan pertama sudah ada didata. (S-25)