AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur, Imsar Wally divonis 12 tahun penjara oleh ma­jelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8).

Terdakwa merupakan pelaku kasus persetubuhan anak yang dilakukan secara berlan­jut serta residivis kasus yang sama di tahun-tahun sebelumnya.

Selain divonis 12 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Haris Tewa  didampingi Ismael Wael dan Wilson Shiriver se­bagai Hakim anggota juga memvonis terdakwa membayar denda Rp 160 juta.

“Mengadili, menyatakan Imsar Wally alias Ooyok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Pene­ta­pan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Pene­tapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undangundang Nomor 1 ta­hun 2016 tentang Perubahan Ke­dua atas UU No.23 tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Peru­bahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” beber Haris.

Selain itu, kata Haris, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.

Baca Juga: Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Sekda Malteng

Sebelumnya, terdakwa dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut dimana terdakwa menyetubuhi korban dengan cara yang sama sebanyak empat kali. Selain itu terdakwa juga mengancam korban dengan mengatakan “Jang bilang-bilang jang sampe beta bikin labe dari ini”.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga di sampaikan JPU Kejari Ambon. (S-26)