Residivis Setubuhi Anak Divonis 12 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur, Imsar Wally divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8).
Terdakwa merupakan pelaku kasus persetubuhan anak yang dilakukan secara berlanjut serta residivis kasus yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
Selain divonis 12 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Haris Tewa didampingi Ismael Wael dan Wilson Shiriver sebagai Hakim anggota juga memvonis terdakwa membayar denda Rp 160 juta.
“Mengadili, menyatakan Imsar Wally alias Ooyok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” beber Haris.
Selain itu, kata Haris, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
Baca Juga: Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Sekda MaltengSebelumnya, terdakwa dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut dimana terdakwa menyetubuhi korban dengan cara yang sama sebanyak empat kali. Selain itu terdakwa juga mengancam korban dengan mengatakan “Jang bilang-bilang jang sampe beta bikin labe dari ini”.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga di sampaikan JPU Kejari Ambon. (S-26)
Tinggalkan Balasan