AMBON, Siwalimanews – Direktorat Narkotika Polda Maluku berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Edsan Lilihata .

Lilihata yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini diamankan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 3 Februari lalu usai mengambil sabu-sabu seberat 32,96 gram dari jasa pengiriman barang.

Menariknya puluhan gram sabu tersebut diperoleh dari bandar narkoba berinisial OP yang mengendalikan peredaran narkotika dibalik jeruji besi LP Cipinang.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Polda Maluku, Kamis (24/2) menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Ditresnarkoba Polda Maluku, bahwa tersangka sementara membawa narkoba yang baru saja diambil dari JNE.

Bermodal informasi tersebut, anggota bergerak dan menangkap tersangka di kediamannya dikawasan Karang Panjang.

Baca Juga: Wakapolda Pimpin Upacara Pemakaman Brigpol Faisal Heluth

“Saat penangkapan anggota mendapat sebuah kotak berwarna coklat yang didalamnya berisi dua buah celana, namun setelah diperiksa lanjut, didalam celana terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam dua plastik bening yang saat ditimbang beratnya mencapai 32,96 gram,” jelas Ohoirat.

Dari hasil pengembangan, diketahui barang tersebut dipesan dari saudaranya berinisial OP yang saat ini berstatus narapidana di LP Cipinang Jakarta Timur atas kasus narkotika untuk digunakan sendiri olehnya.

Hanya saja pengakuan tersangka itu masih didalami oleh polisi, mengingat jumlah barang bukti yang terbilang cukup banyak.

“Dari keterangan barang tersebut untuk dipakai sendiri, namun masih didalami karena barang buktinya termasuk besar. Tersangka juga mengaku barangnya dipesan tanggal 27 Januari dari OP yang saat ini berada di LP Cipinang, tanggal 28 dikirim melalui JNE kemudian ditangkap di Ambon,” jelasnya.

Jaringan OP terbilang cukup luas, hal itu lantaran terdapat pengiriman narkotika antar provinsi yakni Maluku, Maluku Utara dan Papua yang dikendalikan oleh OP. Olehnya itu pihak Ditresnarkotika Polda Maluku berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan dimaksud.

“Sudah lakukan koordinaai dengan Polda Metro Jaya untuk tindak lanjuti tersangka yang disana. Karena pengiriman tidak hanya di Maluku, namun Maluku Utara, yang pelakukanya juga sudah ditangkap serta ke Papua,” beber Ohoirat.

Ohoirat mengaku, dalam kasus ini, tersangka Edsan tidak beraksi sendiri, dia dibantu oleh saudaranya yang kini buron. Tersangka juga diketahui merupakan residivis di kasus yang sama.

“Tersangka ini residivis tahun 2009 ditangani oleh Polresta Ambon. Dia dihukum 1,6 tahun penjara. Nah dikasus ini, tersangka dibantu saudaranya berinisial JL yang saat ini sudah dimasukan dalam DPO,” tandas Ohoirat.

Menurut Ohoirat, dengan digagalkannya penyelundupan 32,96 gram sabu ini, maka polisi telah menyelamatkan kurang lebih 100 warga Maluku, yang berpotensi menggunakan barang haram tersebut jika berhasil disebarkan. (S-10)