AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Selvia Hattu menuntut Petra Tahapary, terdakwa kasus kepemilikan 22 paket ganja 9 tahun penjara.

Residivis narkoba ini dituntut ber­salah melakukan tindak pi­dana narkotika dengan melang­gar pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsi­der enam bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut dibaca­kan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (7/10)

JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 22 paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 9,67 gram, yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Penyidik Kasus Lahan PLTG Namlea Dilaporkan ke Kejagung

Terdakwa adalah residivis nar­koba. Saat ini, terdakwa tengah menjalani hukuman penjara. Pada tahun 2018 terdakwa ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum lima tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider sepuluh bulan.

Warga Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu, keda­patan memiliki 22 paket ganja saat berada di Lembaga Pemasyara­katan Klas 11A Ambon. Dia tertang­kap pada Kamis 05 Desember 2019 sekitar pukul 19.50 WIT.

Penangkapan tersebut terjadi setelah adanya informasi soal peredaran narkotika di dalam lapas.

Penangkapan terhadap terdak­wa saat polisi dan pihak BNN me­lakukan penggeledahan dalam blok nomor 13 yang dihuni oleh ter­dakwa, lan Patrick Souhuwat, Hai­rul Lampung, Ronaldo Lekahena dan Rigel Yohanes.

Saat itu, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan sobekan kertas warna hijau yang ditanam didalam tanah yang posisinya berada disebelah taman bunga kamar itu.

Juga ditemukan 22 paket ganja yang dikemas dalam plastik klem bening ukuran kecil dimasukkan didalam kaleng bedak herocyn yang dibungkus dengan kantong kresek bertuliskan matahari, serta dua buah alat hisap sabu.

Paketan ganja tersebut dilempar oleh seseorang kedalam tembok la­pas bagian belakang, dan jatuh di­sekitar kebun sayur sesuai de­ngan petunjuk yang terdakwa berikan.

Pagi harinya, ketika pintu blok dibuka oleh petugas, terdakwa ber­gegas mencari paketan ganja ter­sebut di areal kebun dan berhasil menemukannya. Lalu terdakwa membawa paketan ganja tersebut ke kamar sebelahnya. Berdasar­kan pengujian labora­turium 22  plastik klip bening uku­ran kecil dan 1 satu lipatan kertas warna hijau itu, seberat  9,67 gram. (Cr-1)