Residivis Narkoba Dituntut 9 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Selvia Hattu menuntut Petra Tahapary, terdakwa kasus kepemilikan 22 paket ganja 9 tahun penjara.
Residivis narkoba ini dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (7/10)
JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 22 paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 9,67 gram, yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Penyidik Kasus Lahan PLTG Namlea Dilaporkan ke KejagungTerdakwa adalah residivis narkoba. Saat ini, terdakwa tengah menjalani hukuman penjara. Pada tahun 2018 terdakwa ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum lima tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider sepuluh bulan.
Warga Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu, kedapatan memiliki 22 paket ganja saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 11A Ambon. Dia tertangkap pada Kamis 05 Desember 2019 sekitar pukul 19.50 WIT.
Penangkapan tersebut terjadi setelah adanya informasi soal peredaran narkotika di dalam lapas.
Penangkapan terhadap terdakwa saat polisi dan pihak BNN melakukan penggeledahan dalam blok nomor 13 yang dihuni oleh terdakwa, lan Patrick Souhuwat, Hairul Lampung, Ronaldo Lekahena dan Rigel Yohanes.
Saat itu, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan sobekan kertas warna hijau yang ditanam didalam tanah yang posisinya berada disebelah taman bunga kamar itu.
Juga ditemukan 22 paket ganja yang dikemas dalam plastik klem bening ukuran kecil dimasukkan didalam kaleng bedak herocyn yang dibungkus dengan kantong kresek bertuliskan matahari, serta dua buah alat hisap sabu.
Paketan ganja tersebut dilempar oleh seseorang kedalam tembok lapas bagian belakang, dan jatuh disekitar kebun sayur sesuai dengan petunjuk yang terdakwa berikan.
Pagi harinya, ketika pintu blok dibuka oleh petugas, terdakwa bergegas mencari paketan ganja tersebut di areal kebun dan berhasil menemukannya. Lalu terdakwa membawa paketan ganja tersebut ke kamar sebelahnya. Berdasarkan pengujian laboraturium 22 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 satu lipatan kertas warna hijau itu, seberat 9,67 gram. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan