Residivis Narkoba Dituntut 12 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Gherets Tomatala alias Gerald dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa Kejati Maluku, Selvia Hattu dalam persidangan, Rabu (18/9) di Pengadilan Negeri Ambon.
Selain pidana penjara, pria 33 tahun asal Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat ini, juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Gerald dalam jangka waktu tiga tahun, kembali melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Perbuatannya melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wiusan didampingi Jenny Tulak dan Syamsudin La Hasan. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Corneles Latuny.
JPU menetapkan, barang bukti berupa, satu paket sabu ukuran kecil, satu lembar bukti transfer undercover buy narkotika sebesar Rp 1,5 juta dengan tujuan rekening Bank BCA atas nama Ardi Septio tertanggal 24 April 2018, 2 unit HP merk Samsung, dirampas untuk dimusnahkan. Dan satu unit HP merk Samsung lainnya dikembalikan kepada saksi Andre Leatemia alias Bisot.
Baca Juga: Tiga Korupsi Jumbo Jadi TargetKendalikan dari Lapas
JPU dalam tuntutannya menjelaskan, petugas BNN Maluku membongkar sindikat peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Ambon, dangan menangkap terdakwa Gherets Tomatala alias Gerald di dalam sel tahanan pada April 2018 sekitar pukul 17.00 WIT.
Tindak pidana itu terbongkar, berawal ketika Gerald menghubungi Andre Leatemia alias Bisot melalui aplikasi messenger untuk mengatakan, bahwa ia sementara berada di dalam sel tahanan Lapas Klas IIA Ambon. Gerald juga berpesan kepada Bisot, jika ingin membeli sabu dapat dibeli melalui terdakwa.
Kemudian terdakwa memberikan nomor handphone terdakwa yang bisa dihubungi oleh Bisot. Lalu Bisot memberitahukan hal tersebut kepada pihak BNN Maluku.
Petugas BNN kemudian memerintahkan Bisot untuk melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dengan terdakwa.
Kemudian pada Selasa, 24 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIT, Bisot menghubungi terdakwa melalui HP dan mengirimkan SMS, kalau ia ingin membeli sabu sebanyak 0,5 gram, yang biasanya terdakwa jual dengan harga Rp 1,5 juta.
Lalu terdakwa mengirim nomor rekening BCA atas nama Ardi Septio. Kemudian Bisot mentransfer uang Rp 1,5 juta ke rekening tersebut. Selanjutnya pada pukul 20.30 WIT, terdakwa mengirimkan SMS dan menjelaskan di mana paket sabu tersebut akan diletakkan. Ia memakai istilah, peta jatuh.
Terdakwa kemudian mengirim SMS yang menjelaskan, kalau paket sabu itu diletakan di tiang lampu seberang jalan Rumah Makan Jawa Timur, dan ditempel dengan selotip hitam.
Bisot lalu bersama dua orang anggota BNN bergegas menuju ke lokasi yang disampaikan oleh terdakwa, dan mereka menemukan satu paket sabu. Petugas BNN kemudian bergerak ke lapas dan menangkap Gerald.
Terdakwa Gerald saat ini sedang menjalani putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 111/Pid.Sus/2018/PN.Amb tanggal 4 April 2018, yang menghukumnya lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengar pembacaan tuntutan majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (25/9) dengan agenda pembelaan.(S-49)
Tinggalkan Balasan