Sahran Sebut Proyek WFC Milik Aego Pratama
AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC) Kota Namlea, Kabupaten Buru tahun anggaran 2015-2016 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (18/9).
JPU Kejati Maluku, Berthi Tanate dan Prasetya Djati Negara yang menghadirkan Sahran Umasugi, sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Muhammad Duila alias Memet, PPK Sri Jaurianty dan Muhammad Ridwan Pattilouw, mengaku, proyek pembangunan WFC bukan miliknya, tapi CV. Aego Pratama.
Perusahaan ini merupakan pemenang tender proyek WFC tahap I tahun 2015 sebesar Rp 5,5 miliar dan II tahun 2016 senilai Rp 3 miliar lebih.
“Setahu saya proyek WFC itu adalah milik CV. Aego Pratama, karena perusahaan itulah yang memenangkan tender proyek itu. Lagipula anggaran mulai tahap I dan II itu langsung ke rekening CV. Aego Pratama,” kata Sahran, menjawab pertanyaan JPU.
Mendengar pengakuan Sahran, ketua majelis hakim Christina Tetelepta mengingatkannya untuk berkata jujur. Sebab saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, mengaku kalau proyek WFC itu adalah milik Sahran Umasugi yang juga terdakwa di kasus ini.
Baca Juga: 10 Tahun Bui untuk Pemilik 3 Paket Sabu“Tolong sudara saksi jujur, karena semua saksi sebelumnya sudah menjelaskan peran saksi di kasus ini. Kalau saksi terus berbohong maka resikonya ditanggung sendiri,” tandas Tetelepta.
Ketika ditanya JPU, siapa Dirut CV. Aego Pratama. Sahran menyebut nama Mulyadi. Itu pun diketahui, setelah proyek WFC bermasalah hukum dan diusut Kejati Maluku.
“Proyek itu bukan milik saya, tapi milik CV. Aego Pratama dengan Dirutnya, Mulyadi. Anggaran proyek WFC baik tahap I dan II semuanya masuk ke rekening perusahaan itu,” ungkap Sahran.
Ia mengaku menerima Rp 310 juta dari CV Aego Pratama, dan dipakainya untuk membayar hutang.
“Saya hanya menerima Rp 310 juta dari proses pengerjaan proyek itu, uang tersebut juga saya pakai untuk membayar hutang Rp 250 juta ke teman saya,” katanya.
Ditanya JPU Berthi Tanate, soal uang Rp 1 miliar lebih yang diterimanya dari Halija Somia, Sahran mengaku, tidak pernah menerima uang sepeser pun darinya. “Saya tidak pernah menerima uang dari saksi Halija Somia sepeser pun,” tandasnya.
Ketika ditanya soal uang Rp 1,5 miliar yang diberikan Munir Letsoin di rumahnya, lagi-lagi Sahran membantah.
JPU meminta Sahran untuk berkata jujur, sehingga tidak memberatkannya di kasus ini. Karena semua bukti terkait keterlibatannya sudah dibeberkan saksi-saksi sebelumnya.
“Saudara saksi apakah tetap pada keterangannya,” tanya JPU. Dengan tegas Sahran, mengatakan, tetap pada keterangannya.
Selain Sahran, jaksa juga menyeret kuasa Direktur CV. Aego Pratama Muhammad Duila alias Memet, PPK Sri Jaurianty dan Muhammad Ridwan Pattilouw, sebagai Site enggineer CV Inti Karya sekaligus selaku konsultan pengawas ke pengadilan.
Menurut JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp 6.638.791.370,26. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK terhadap pembangunan WFC Kota Namlea tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas PUPR Kabupaten Buru.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Rabu (25/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-49)
Tinggalkan Balasan