Rerung: Tak Divaksin akan Disanksi
AMBON, Siwalimanews – Bagi masyarakat yang menolak divaksin akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah dan akan dilaksanakan oleh kementerian lembaga, pemerintah daerah. Sanksi yang diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau pemberhentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Maluku Dony Rerung menjelaskan, sampai saat ini belum diterapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin.
“Dalam aturan itu jelas, vaksin itu kewajiban, dan menolak akan diberikan sanksi, namun di Maluku Kita masih sifatnya persuasif dan memberikan edukasi terus menerus,” jelas Rerung.
Dikatakan sejauh ini proses vaksinasi di Maluku masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Untuk petugas pelayanan publik, TNI dan polri serta masyarakat yang memiliki aktivitas padat belum dilakukan termasuk masyarakat pada umumnya.
“Jadi kita belum sampai ke tingkat sanksi, bukan tidak melaksanakan perpres namun pendekatan harus kita utamakan agar masyarakat itu paham pentingnya divaksin,” tegasnya.
Baca Juga: Eks Penderita dan Lansia Wajib VaksinDitanya apakah Satgas Covid-19 Maluku telah menerima salinan peraturan presiden dirinya mengaku belum. “Memang belum ada, kita belum terima, tapi sejauh ini edukasi, sosialisasi terus kita lakukan untuk menyadarkan masyarakat,” ungkapnya lagi.
Mengutip dari kontan.co.id, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. (S-39)
Tinggalkan Balasan