AMBON, Siwalimanews – Meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pakir, pemerintah berniat mengupah juru parkir sesuai upah minimum kota (UMK) Ambon.

Hal ini juga mendukung keber­adaan tilang elektronik yang sebentar lagi akan diberlakukan di tiga lokasi baik itu jalan AY Patty, AM Sangadji dan jalan Ponegoro.

Kepala Dinas Perhubungan Ambon Robby Sapulette membenarkan jukir nantinya akan akan dipekerjaan oleh pemerintah.

“Kita memperkerjaan mereka di tiga lokasi, karena sistem parkir dari konvensional dialihkan ke eletronik dan dibayar sesuai UMK,” terang Sapulette.

Ia menjelaskan dalam penerapan e-parkir nantinya tugas jukir mudah yakni mandata kendaraan yang masuk kemudian memasukan ke dalam sistem.

Baca Juga: Polda Salurkan 3 Ton Beras bagi Warga Haruku

Sistem ini lanjutnya kemudian oleh pemilik kendaraan digunakan sebagai mode pembayaran parkir. Baik itu melalui Bank Maluku Malut atau mode pembayaran e-money lainnya.

“Jadi tugas jukir mengelola aplikasi e-parkir, pemilik kendaraan yang selesai parkir tinggal mem­bayar lewat metode pembayaran elektronik apa saja termasuk melalui Bank Maluku menggunakan kode QR yang diprint oleh jukir,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku penerapan e-parkir sejauh ini masih menunggu peralatan dari Bank Maluku Malut termasuk dengan aplikasi parkirnya.

“Mereka yang siapkan peralatan dan aplikasi sesuai dengan per­janjian antara Pemkot Ambon dengan Bank Maluku Malut,” te­gasnya.

Sesuai rencana memang penerapan e-parkir sudah mulai diberlakukan di bulan Januari 2023 namun dinas masih menunggu proses pengadaan dari Bank Maluku Malut maupun aplikasinya.

“Ini yang sementara kita menunggu. Kalau sudah ada, bisa langsung diterapkan, ungkapnya.

Penerapan e-parkir menurut mantan sekretaris dinas PUPR, penerimaan daerah dari sektor pakir meningkat.

“Yang pasti penerimaan daerah meningkat, karena pembayaran itu terkontrol dalam sistem,” ucapnya.

Ia menambahkan kalau sistem pengelolaan parkir eletronik ini berhasil  di tiga lokasi tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di ruas-ruas jalan yang lain.

Olehnya itu dia mememinta kepada masyarakat untuk tertib parkir dimana pun berada, karena penindakan e-parkir bisa terjadi beberapa kali dalam sehari untuk satu kendaraan.

“Bisa jadi kendaraan yang sama ditilang lebih dari satu kali dalam sehari, hanya karena tidak taat parkir,” tutupnya. (S-09)