AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku didesak segera mengusut dan membo­ng­kar borok pemberian remunerasi bagi jajaran direksi dan ko­misaris pa­da PT Ba­nk Maluku Malut.

Pemberian remunerasi sejak tahun 2021 hingga 2023 ternyata tidak dilakukan atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Hal ini diketahui ketika Oto­ritas Jasa Keuangan mela­kukan pengawasan, alhasil oleh OJK mengusulkan agar dikeluarkan Circular Letter agar disetujui oleh seluruh pemegang saham.

Usulkan OJK itu kemudian dilaksanakan oleh pihak direksi Bank Maluku Malut, sehingga terbitlah Circular Letter, namun penerbitan Circular Letter dinilai oleh se­jumlah pakar hukum tidak bisa berlaku surut ke bela­kang, sehingga telah mela­nggar aturan hukum yang berpotensi terjadinya keru­gian Negara.

Praktisi Hukum, Djidon Bat­momolin mengatakan Kejak­saan Tinggi Maluku sudah seharusnya bergerak cepat untuk mengusut kasus pembayaran remunerasi yang dilakukan di Bank Maluku-Malut.

Baca Juga: Polisi Maksimal Usut Kasus Bupati Malra, Pelapor Hambat

Hal ini kata Batmomolin perlu dilakukan, guna memberikan ke­pastian hukum bagi masyarakat sebab Bank Maluku adalah bank milik masyarakat Maluku dan Maluku Utara.

“Seharusnya kalau sudah mun­cul di pemberitaan media massa, maka menjadi kewajiban bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bergerak mengusut kasus ini,” tegas Batmomolin.

Pembayaran remunerasi yang dilakukan direksi dan komisaris Bank Maluku menurut Batmomolin, telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum akibat dari pe­nyalahgunaan wewenang dalam menetapkan besaran remunerasi.

Penetapan remunerasi merupa­kan kewenangan pemagangan saham dan wajib ditetapkan dalam RUPS tetapi faktanya ketentuan tersebut disepelekan sehingga terbitlah kebijakan yang menyim­pang dari aturan.

“Perbuatan melawan hukum su­dah ada jadi aparat penegak hukum jangan tunggu tetapi harus segera melakukan pengusutan,” jelasnya.

Kejaksaan Tinggi lanjut Batmo­molin, harus berani memanggil direksi dan komisaris Bank Maluku untuk dimintakan pertanggung jawaban terkait pembayaran re­munerasi yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kalau Kejati tidak melakukan pengusutan maka praktek seperti ini akan terus dilakukan dan me­rugikan bank. Jadi harus diusut,” cetusnya.

Jangan Diam

Sementara itu, aktivis Laskar Anti Korupsi, Ronny Aipassa juga meminta Kejaksaan Tinggi untuk tidak tinggal diam dengan kasus pembayaran remunerasi di Bank Maluku-Malut.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan direksi dan komisaris tidak dapat dibenarkan sebab, telah bertabrakan dengan aturan dimana penetapan besaran remunerasi wajib dilakukan RUPS bukan direksi.

“Tindakan yang dilakukan telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berujung korupsi jadi harus secepatnya diusut,” tegasnya.

Langgar Aturan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku didorong untuk segera mengusut pemberian re­mu­nerasi bagi direksi dan komi­saris PT Bank Maluku Malut yang diduga melanggar aturan.

Pasalnya, pemberian remune­rasi sejak tahun 2021 hingga 2023 ternyata tidak dilakukan atas keputusan Rapat Umum Peme­gang Saham.

Praktisi Hukum, Marnex Salmon kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9) meng­ungkapkan, langkah yang ditem­puh dengan tidak mengindahkan RUPS namun kewenangan Circular Letter, tidak sejalan dengan nilai dan standar Good Corporate System serta bertentangan dengan aturan perundang undangan dan peraturan OJK.

“Mestinya ada satu pertanggung­jawaban dan keterbukaan publik dari pihak Bank Maluku Malut sebagai upaya menjaga agar tidak ada kerugian negara maupun dampak negatif terhadap sektor ekonomi dan keuangan daerah ini, bukan malah membuat masalah yang berujung terjadinya penyim­pangan dan terkesan tabrak aturan,” paparnya.

Pemberian remunerasi di luar RUPS adalah tidak dibenarkan, karena RUPS memiliki kewena­ngan penuh dan keputusan terti­nggi, sehingga Circular Letter tidak bisa berlaku surut atas kebijakan yang sudah dilakukan atau sudah terjadi.

Karena itu, dia meminta Kejati Maluku untuk segera mengusut kasus ini, jangan hanya dia dan membiarkannya berlarut-larut.

Kata Marnix, ada indikasi per­buatan melawan hukum atas pem­berian remunerasi Bank Maluku Malut dengan penyalahgunaan wewenang, dan indikasi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Pemberian remunerasi Bank Maluku Malut diduga telah menya­lahi aturan karena tidak melak­sanakan RUPS,” ujarnya. (S-20)