Remunerasi Salahi Aturan, Jaksa Segera Usut
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku didesak segera mengusut dan membongkar borok pemberian remunerasi bagi jajaran direksi dan komisaris pada PT Bank Maluku Malut.
Pemberian remunerasi sejak tahun 2021 hingga 2023 ternyata tidak dilakukan atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Hal ini diketahui ketika Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan, alhasil oleh OJK mengusulkan agar dikeluarkan Circular Letter agar disetujui oleh seluruh pemegang saham.
Usulkan OJK itu kemudian dilaksanakan oleh pihak direksi Bank Maluku Malut, sehingga terbitlah Circular Letter, namun penerbitan Circular Letter dinilai oleh sejumlah pakar hukum tidak bisa berlaku surut ke belakang, sehingga telah melanggar aturan hukum yang berpotensi terjadinya kerugian Negara.
Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengatakan Kejaksaan Tinggi Maluku sudah seharusnya bergerak cepat untuk mengusut kasus pembayaran remunerasi yang dilakukan di Bank Maluku-Malut.
Baca Juga: Langgar Aturan, Jaksa Segera Usut Remunerasi Bank MalukuHal ini kata Batmomolin perlu dilakukan, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebab Bank Maluku adalah bank milik masyarakat Maluku dan Maluku Utara.
“Seharusnya kalau sudah muncul di pemberitaan media massa, maka menjadi kewajiban bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bergerak mengusut kasus ini,” tegas Batmomolin.
Pembayaran remunerasi yang dilakukan direksi dan komisaris Bank Maluku menurut Batmomolin, telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum akibat dari penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan besaran remunerasi.
Penetapan remunerasi merupakan kewenangan pemagangan saham dan wajib ditetapkan dalam RUPS tetapi faktanya ketentuan tersebut disepelekan sehingga terbitlah kebijakan yang menyimpang dari aturan.
“Perbuatan melawan hukum sudah ada jadi aparat penegak hukum jangan tunggu tetapi harus segera melakukan pengusutan,” jelasnya.
Kejaksaan Tinggi lanjut Batmomolin, harus berani memanggil direksi dan komisaris Bank Maluku untuk dimintakan pertanggung jawaban terkait pembayaran remunerasi yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau Kejati tidak melakukan pengusutan maka praktek seperti ini akan terus dilakukan dan merugikan bank. Jadi harus diusut,” cetusnya.
Jangan Diam
Sementara itu, aktivis Laskar Anti Korupsi, Ronny Aipassa juga meminta Kejaksaan Tinggi untuk tidak tinggal diam dengan kasus pembayaran remunerasi di Bank Maluku-Malut.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan direksi dan komisaris tidak dapat dibenarkan sebab, telah bertabrakan dengan aturan dimana penetapan besaran remunerasi wajib dilakukan RUPS bukan direksi.
“Tindakan yang dilakukan telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berujung korupsi jadi harus secepatnya diusut,” tegasnya.
Langgar Aturan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku didorong untuk segera mengusut pemberian remunerasi bagi direksi dan komisaris PT Bank Maluku Malut yang diduga melanggar aturan.
Pasalnya, pemberian remunerasi sejak tahun 2021 hingga 2023 ternyata tidak dilakukan atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Praktisi Hukum, Marnex Salmon kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9) mengungkapkan, langkah yang ditempuh dengan tidak mengindahkan RUPS namun kewenangan Circular Letter, tidak sejalan dengan nilai dan standar Good Corporate System serta bertentangan dengan aturan perundang undangan dan peraturan OJK.
“Mestinya ada satu pertanggungjawaban dan keterbukaan publik dari pihak Bank Maluku Malut sebagai upaya menjaga agar tidak ada kerugian negara maupun dampak negatif terhadap sektor ekonomi dan keuangan daerah ini, bukan malah membuat masalah yang berujung terjadinya penyimpangan dan terkesan tabrak aturan,” paparnya.
Pemberian remunerasi di luar RUPS adalah tidak dibenarkan, karena RUPS memiliki kewenangan penuh dan keputusan tertinggi, sehingga Circular Letter tidak bisa berlaku surut atas kebijakan yang sudah dilakukan atau sudah terjadi.
Karena itu, dia meminta Kejati Maluku untuk segera mengusut kasus ini, jangan hanya dia dan membiarkannya berlarut-larut.
Kata Marnix, ada indikasi perbuatan melawan hukum atas pemberian remunerasi Bank Maluku Malut dengan penyalahgunaan wewenang, dan indikasi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Pemberian remunerasi Bank Maluku Malut diduga telah menyalahi aturan karena tidak melaksanakan RUPS,” ujarnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan