Remunerasi Langgar Aturan, MCW Bakal Lapor APH
AMBON, Siwalimanews – Lembaga Swadaya Masyarakat, Mollucas Corruption Watch bakal mengajukan laporan terkait kasus pemberian remunerasi bagi direksi dan pejabat Bank Maluku-Malut.
Langkah pelaporan ditempuh MCW lantaran aparat penegak hukum hingga saat ini belum juga berinisiatif mengusut kasus yang diduga telah merugikan daerah tersebut.
Direktur MCW, Hamid Fakaubun mengaku prihatin dengan persoalan yang melilit Bank Maluku-Malut terkait dengan pemberian remunerasi bagi direksi dan komisaris.
Menurutnya, patut diduga telah terjadi penyelewengan anggaran Bank Maluku-Malut yang dilakukan oleh direksi dan komisaris, sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah sebab uang yang ditempatkan pada Bank Maluku merupakan uang daerah.
“Selaku aktivis anti korupsi, kami tetap akan mendorong dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan dari otoritas jasa keuangan, terkait permasalahan pembayaran remunerasi,” ujar Fakaubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (29/8)
Baca Juga: Terbukti Setubuhi, Pemuda Ini Dituntut 10 TahunDijelaskan, MCW saat ini sedang merampungkan data yang dimiliki dan akan melaporkan kasus pembayaran remunerasi tanpa adanya persetujuan pemegang saham melalui RUPS kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Dalam waktu dekat kita sudah merampungkan data dan akan melaporkan resmi ke kejaksaan tinggi Maluku, karena disitu jelas ada temuan terkait dan tidak sesuai dengan mekanisme pengeluaran anggaran kepada direksi dan komisaris di Bank Maluku,” tegas Fakaubun.
Menurutnya, kasus pembayaran remunerasi yang saat ini telah diketahui publik mestinya harus mendapatkan atensi khususnya dari pemerintah daerah Maluku maupun Maluku Utara sebagai pemegang saham.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga harus memberikan perhatian penuh terhadap persoalan pembayaran remunerasi, sebab berkaitan dengan anggaran negara yang disalahgunakan.
Penegak hukum harus mengusut kasus pembayaran remunerasi dengan memanggil semua pihak baik Direksi, Komisaris, pemegang saham termasuk Otoritas Jasa Keuangan guna mendapatkan penjelasan.
“Pihak terkait harus diperiksa oleh aparat penegak hukum baik oleh Direskrim Polda Maluku atau Kejaksaan Tinggi Maluku agar terbuka kasus ini,” bebernya.
Fakaubun mengancam jika nantinya laporan yang disampaikan tidak diproses oleh aparat penegak hukum di Maluku maka MCW secara kelembagaan akan melaporkan resmi ke KPK dan Bareskrim Polri.
“MCW secara kelembagaan akan melaporkan secara resmi ke KPK atau Satgas Tindak Pidana Korupsi di Mabes Polri sebab kasus ini harus dikawal secara baik sehingga menjadi atensi penegak hukum jangan mereka diam soal kasus ini,” terangnya.
Desak Proses Hukum
Desakan proses hukum juga diungkapkan Praktisi Hukum, Pistos Noija. Menurutnya pemberian remunerasi kepada direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut telah memenuhi unsur perbuatan pidana.
Dijelaskan, dari pendekatan ilmu hukum mestinya pembayaran remunerasi dilakukan setelah adanya dasar hukum dan dalam kaitan dengan perseroan terbatas maka wajib diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi kata Noija mestinya lebih teliti dalam mengambil kebijakan artinya harus ada persetujuan pemegang saham barulah direksi mengeluarkan uang perusahaan untuk membayar remunerasi.
“Ini mereka sudah melakukan kesalahan prosedur yang ada mestinya ada dasar hukum dulu baru bayar dan ini sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum,” tegas Noija kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (29/8).
Noija menegaskan, pembayaran remunerasi yang dilakukan telah merugikan daerah sebab sebagai pemegang saham maka aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini.
“Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan kasus terhadap kasus yang diduga terjadi perbuatan melawan hukum dan tidak boleh diam saja, ini uang daerah yang disalahgunakan,” cetusnya.
Diduga Salahi Wewenang
Pengusutan kasus pembayaran remunerasi Bank Maluku Malut menjadi solusi untuk membongkar borok jajaran direksi Bank Maluku-Malut.
Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, George Leasa mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh direksi dan komisaris berpotensi mendatangkan kerugian bagi Bank Maluku-Malut.
Potensi kerugian bagi Bank Maluku-Malut tersebut kata Leasa, harus dibuktikan dengan pengamatan yang dilakukan aparat penegak hukum baik kejaksaan atau kepolisian.
“Kasus ini sudah masuk dalam pemberitaan media maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah untuk mengusut kasus remunerasi ini,” tegas Leasa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (28/8).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus proaktif merespon persoalan pembayaran remunerasi yang dilakukan direksi tanpa adanya persetujuan pemegang saham.
Perbuatan direksi lanjut Leasa, merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang ditempatkan pada Bank Maluku.
“Bayangkan saja dari tahun 2020 sampai sekarang tetap jalan terus berarti sudah berapa banyak kerugian bagi Bank Maluku-Malut. Jadi harus diusut,” jelasnya.
Leasa menegaskan, pengeluaran secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan RUPS sebagai pengambil keputusan tertinggi harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. (S-20)
Tinggalkan Balasan