AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku mendorong penggunaan Computer Assisted Test dalam proses rekrutmen Panitia Ad-hoc Pilkada serentak.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Maluku, Wawan Kurniawan menjelaskan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota memberikan ruang bagi KPU untuk menggunakan metode ujian berbasis komputer.

Dijelaskan, KPU Maluku telah memintai Divisi SDM KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penggunaan fasilitas CAT

“Memang dari aspek fasilitas CAT masing-masing daerah sudah ada dan KPU Kabupaten/Kota harus segera melakukan koordinasi Pemda untuk pinjam pakai gedung dan fasilitas CAT,” ujar Wawan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (24/4).

Diakuinya, ada pengecualian bagi Kabupaten Maluku Barat Daya yang akan menggunakan metode konvensional atau ujian tertulis sebab dari fasilitas belum mendukung penggunaan CAT.

Baca Juga: DPRD: Peresmian Mess Maluku Terkesan Dipaksakan

Selain, penggunaan CAT, KPU Maluku kata Wawan juga mendorong agar KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar para pendaftar yang akan mengurus surat keterangan sehat dapat difasilitasi secara gratis.

“Surat Keterangan sehat itu merupakan suatu prasyarat untuk pendaftar panitia ad-hoc baik PPK maupun PPS, maka harus dikoordinasikan agar rumah sakit atau Puskesmas yang ditunjuk oleh pemerintah dapat diberikan bantuan gratis,” pungkasnya.(S-20)