Rehab Mess Maluku tak Tuntas, PUPR Bertanggung Jawab
AMBON, Siwalimanews – Meskipun tiga kali Pemprov Maluku mengalokasikan anggaran miliaran rupiah bagi renovasi Mess Maluku, namun hingga saat ini gedung yang berada dikawasan Jalan Kebon Kacang Raya No 20 Jakarta Pusat tak kunjung tuntas
Tak tanggung-tanggung sejak tahun 2020 hingga 2023 ini Pemprov Maluku melalui Dinas PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar 20.7 miliar rupiah.
Berdasarkan data pada laman lpse.malukuprov.go.id, pada tahun 2020 sebesar 7.5 anggaran daerah digelontorkan, bahkan dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar 1,7 miliar.
Tahun 2022, Dinas PUPR Maluku kembali menggelontorkan 4.3 miliar termasuk 2.8 miliar untuk pembelian meubel dan pada tahun 2023 ini Dinas PUPR kembali menggelontorkan 4.4 miliar rupiah.
Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mempertanyakan kebijakan Dinas PUPR Maluku yang setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk renovasi Mess Maluku tetapi tidak pernah selesai.
Dijelaskan, masyarakat Maluku patut mencurigai kebijakan Dinas PUPR yang beberapa kali mengalokasikan anggaran daerah tetapi tidak ada pertanggungjawaban dari pihak ketiga atau kontraktor.
“Bayangkan saja kalau dari tahun 2020 anggaran daerah dialokasi untuk Mess Maluku tapi tidak ada pertanggungjawaban dari pihak ketiga, apalagi kontraktornya berganti terus, sehingga patut kita pertanyakan,” ungkap Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (1/7)
Menurutnya, harus ada sikap tegas dari DPRD Provinsi Maluku untuk memanggil Dinas PUPR guna dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut.
DPRD Maluku, kata Pellu harus memastikan satu sen uang daerah tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat bahkan dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Apalagi Mess Maluku sebelumnya turut menyumbangkan pendapatan bagi daerah, tetapi selama empat tahun belakangan ini justru daerah rugi karena terus mengeluarkan uang tetapi tidak ada pemasukan.
“Mess Maluku ini sumber PAD yang menjanjikan tapi justru tidak ada hasil, makanya DPRD harus panggil Pemprov khususnya Dinas PUPR untuk bertanggungjawab, jangan main-main ini yang daerah,” tegasnya.
Pellu pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus pembangunan renovasi Mess Maluku, minimal untuk anggaran tahun 2020 sampai 2022 mengingat saat ini kontraktor masih mengerjakan hingga Agustus.
Dewan Desak Usut
Seperti diberitakan sebelumnya, lebih dari 20 miliar rupiah uang daerah dikeluarkan untuk renovasi Mess Maluku, namun sudah empat tahun aset derah itu tak juga berfungsi.
Era kepemimpinan Murad Ismail, Mess Maluku yang berada di Jalan Kebon Kacang Raya No 20 Jakarta, mulai tahun 2020 direnovasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui APBD.
Terakhir aset Pemerintah Provinsi Maluku itu beroperasi kala Gubernur dijabat oleh Said Assagaff, hingga awal tahun Murad menjabat.
Kini di tangan Murad dan Barrnabas Orno, aset yang dibangun pada era Karel Ralahalu, seperti menjadi bangkai yang tidak terurus.
Padahal, jika difungsikan tentu saja akan menunjang peningkatan pendapatan asli daerah.
Mirisnya empat tahun berlalu sudah Pemprov Maluku dibawah kendali Murad-Orno, tak mampu mengelola aset itu dengan baik, bahkan membiarkannya tidak terurus.
Sayangnya kurang adanya perhatian serius dari Pemprov Maluku, padahal anggaran jumbo yang digelontorkan untuk rehabilitasi aset tersebut, yang bersumber dari uang rakyat.
Terakhir, sejak 27 April 2023 lalu Pemprov Maluku menunjuk CV Sisilia Mandiri sebagai kontraktor dan pekerjaan renovasi dilakukan selama 120 hari yakni akan berakhir 26 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar 4,4 miliar rupiah dari APBD 2023.
Anggaran tersebut termasuk pengadaan seluruh kebutuhan semua kamar pada lantai empat sampai lantai tujuh, perbaikan semua 57 kamar dengan semua kebutuhan seperti pengadaan sprintbead, bantal kepala, bantal guling, closed, shower dan tv dan lain-lain.
Sebagaimana dilansir laman lpse. malukuprov.go.id, proyek tersebut mulai dikerjakan tahun 2020, dengan anggaran Rp7.5 miliar. Selanjutnya pada tahun berikutnya Rp1,7.
Pada tanun 2022 lalu, kembali pemprov menganggarlan Rp4,3 untuk fisiknya dan pengadaan meubeler senilai Rp2,8 miliar.
Sedangkan di tahun ini dianggarkan Rp4,4 untuk pengerjaan mechanical dan electrical yang dikerjakan CV Cicilia Mandiri.
Harus Diusut
Merespon hal ini, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pekerjaan renovasi mes Maluku.
“Pertanyaan besar kepada kita dan seluruh masyarakat Maluku, kenapa mess Maluku sampai hari ini yang sebentar lagi periodesasi pemerintahan provinsi berakhir belum juga selesai dan difungsikan,” ujar Alkatri kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/6).
Menurutnya, sebanyak tiga kali sejak 2020 Dinas PUPR Maluku terus mengalokasikan anggaran untuk renovasi tetapi alokasi tersebut untuk pekerjaan yang sama.
Sebagai anggota Komisi III, pihaknya tidak dapat menerima alasan keterlambatan yang diungkapkan kontraktor, sebab Jakarta merupakan kota dimana seluruh kebutuhan untuk renovasi tersedia.
“Tiga kali anggaran digunakan untuk hal yang sama dan baru saja diperbaiki dan dibongkar kembali belum pernah di manfaatkan. Kita patut mempertanyakan keseriusan Dinas PUPR dalam menanggani mess Maluku,” kesalnya.
Alkatiri menegaskan mesti ada sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut pekerjaan renovasi mess Maluku, sebab anggaran berulang kali digelontorkan tapi tidak tuntas dikerjakannya.
“Yang saya dengar itu katanya sudah masuk dalam radar penegak hukum tapi saya berharap agar pelanggaran dapat ditindak dan penegak hukum tidak menutup mata karena ini terkait dengan wajah Maluku di Jakarta,” tegasnya
PUPR Tanggungjawab
Alkatiri sebelumnya juga geram dengan pekerjaan rehabilirasi gedung mess Maluku yang hingga saat ini belum juga rampung.
Padahal dalam kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada bulan Maret 2023 lalu, kontraktor berjanji untuk menuntaskan pekerjaan pada bulan Juni saat ini.
“Waktu kita lakukan pengawasan alannya bahan baku pekerjaan. Ini kan alasan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat oleh siapapun,” ujar Alkatiri kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (13/6).
Dikatakan, alasan yang disampaikan oleh kontraktor kepada Komisi III saat itu sangat tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.
“Terakhir kunjungan kita pekerjaan belum 100 persn, bahkan sudah terlambat waktu, makanya pribadi sata mendorong agar kontraktornya diputuskan lalu diproses hukum saja biar yang terlibat kena batunya,” tegasnya.
Penyimpangan dalam pengerjaan proyek Mess Maluku, kata Alkatiri, terjadi lantaran sudah dua kali anggaran dialokasikan kepada Dinas PUPR Maluku melalui APBD ke mess Maluku dengan pekerjaan yang tidak jauh berbeda tetapi tidak kunjung tuntas.
“Mess Maluku bayangkan dari awal pemerintahan Murad Ismail sampai sekarang tidak beres dan tidak bisa difungsikan, padahal sudah dua kali di tahun 2020 dan 2022 anggaran dengan angka miliaran rupiah dialokasikan untuk menghandle keperluan mess Maluku, tetapi sampai saat ini tidak selesai. Ini menjadi tanya Tanya,” ujar Alkatiri.
Alkatiri menegaskan, dugaan penyimpangan dalam pembangunan Mess Maluku telah mengakibatkan gedung kebanggaan orang Maluku di ibu kota menjadi hilang, sehingga Dinas PUPR Maluku harus bertanggungjawab secara moral dan hukum.(S-20)
Tinggalkan Balasan