Realokasi APBD 2020 Empat Daerah Secepatnya Diajukan
AMBON, Siwalimanews – Empat daerah di Maluku yang terancam pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) ditunda, berjanji secepatnya akan mengajukan realokasi penyesuaian APBD Tahun 2020 kepada Kementerian Keuangan.
Empat daerah tersebut yaitu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga mengakui, terlambat mengajukan realokasi penyesuaian APBD 2020.
Gonga memastikan, secepatnya realokasi penyesuian APBD 2020 itu disampaikan ke Kementerian Keuangan, agar tidak terjadi pemotongan DAU walaupun pemotongan tersebut tidak mencapai 50 persen.
“Saya pastikan hari ini laporan realokasi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 akan kirim ke pusat,” tegasnya.
Baca Juga: Polda Maluku Gelar Anev Nusa II dan Operasi KetupatKetika ditanyakan apa penyebab sehingga laporan penyesuaian APBD 2020 terlambat diajukan, Gonga tidak menjelaskan secara detail, tetapi malah beralibi bahwa pemotongan DAU tidak mencapai 50 persen.
Sementara informasi berkembang, keterlambatan penyesuaian APBD 2020 juga disebabkan karena faktor ketidakcocokan dan harmonis antara pimpinan. Gonga membantah informasi tersebut.
“Informasi itu tidak benar, kita para pimpinan semuanya baik-baik saja dan tidak ada masalah yang menyebabkan terlambatnya pengiriman laporan ke pusat,”ungkapnya.
Kamis Ajukan
Berbeda dengan Kabupaten Kepulauan Aru, Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) juga memastikan, Kamis, 14 Mei mendatang sudah ajukan ke Kementerian Keuangan.
Kepastian untuk melaporkan hasil penyesuaian APBD tahun 2020 ini disampaikan oleh Sekda SBT Syarif Makmur kepada Siwalima diruang kerjanya, Senin (11/5).
“Iya, DAU kita terancam ditunda, namun hari Kamis (14/5) sesuai dengan batas waktu tiga hari mulai hari ini, Pemda SBT akan segera melaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebelum hari Jumat (15/5),” ungkapnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten SBT mengalami sedikit keterlambatan, karena masih merumuskan pembahasan APBD tahun 2020. Penyesuaian ini juga harus melalui kesepakatan antara Pemda dan DPRD SBT.
Karena perumusan yang masih membutuhkan kesepakatan bersama melalui tim anggaran, pemerintah kabupaten dengan tim anggaran DPRD SBT, sehingga Kamis ini Pemda SBT segera dilaporkan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
“Sedikit terlambat, namun tidak ada kendala dalam perumusan tersebut, akan tetapi dalam waktu dekat ini, hari Kamis (14/5), Pemda SBT akan segera melaporkan kepada Mentri keuangan dan Mentri dalam negeri,” katanya.
Pelaporan tersebut, kata Makmur, agar DAU akan segera ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten SBT.
“Batas waktu kita sampai hari Kamis, sehingga Kamis ini sudah dilaporkan hasil tersebut,” tutur Makmur.
Sebelumnya Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (10/5) mengakui, terlambat menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020.
Dikatakan, pihaknya sementara merasionalisasi beberapa kegiatan sehingga terlambat menyampaikan laporan APBD.
Kendati demikian, Ramly memastikan, akan menginput data dan akan disampaikan ke Kementerian Keuangan
“Senin baru diinput. Ada resionalisasi beberapa kegiatan sehingga terlambat,” jelasnya singkat.
Pejabat Sekretaris Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben B Morioulkossu juga mengakui, terlambat memasukan laporan penyesuaian APBD KKT tahun 2020.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Ruben memastikan, Senin (hari ini-red) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah mengirimkan ke Kementerian Keuangan.
“Kita memang masih proses, tetapi hari Senin kita sudah kirimkan ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sekda mengakui, penyesuaian APBD 2020 harus dilakukan hati-hati, sehingga proses tersebut membuat pemda terlambat menyampaikan laporan.
“Memang kita terlambat karena kita harus hati-hati melakukan penyesuaian. Karena hampir sebagian SKPD yang sudah melakukan kegiatan, sehingga kami sangat hati-hati melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ia mengakui, Pemda KKT tidak bermaksud untuk mengabaikan instruksi dari Pemerintah Pusat, tetapi penyesuaian realokasi APBD 2020 sedang dilakukan.
“Kita tidak bermaksud untuk mengabaikan, namun proses itu kita lakukan dengan hati-hati,” jelasnya singat.
Pencairan Terancam Ditunda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam, akan menunda penyaluran dana alokasi Umum (DAU) kepada 65 daerah di Indonesia termasuk empat daerah di Maluku, yang belum melaporkan realokasi penyesuaian APBD 2020.
Pemerintah pusat membutuhkan laporan penyesuaian anggaran daerah untuk menghitung keseluruhan kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani dampak pandemi corona.
Empat daerah di Maluku yang terancam penundaan DAU yaitu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Seperti dikutib dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam, akan menunda pencairan DAU kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD 2020. Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
“Ada 65 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian sampai dengan tanggal 7 Mei 2020,” ucap Ani, sapaan akrabnya saat rapat virtual bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (8/5).
Atas catatan ini, Ani melihat pemerintah pusat bisa memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan, di mana pemerintah bisa menunda pencairan anggaran pos lain, seperti DAU.
“Kami sudah menyampaikan kalau yang belum melakukan, kami akan melakukan semacam sanksi, yaitu penundaan untuk DAU-nya,” katanya.
Untuk diketahui, empat daerah di Maluku yang tercatat masuk dalam daftar 65 daerah di Indonesia yang belum masukan laporan penyesuaian APBD, yaitu, 41 Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (42) Kabupaten Buru. (43) Kabupaten Seram Bagian Timur dan (44) Kabupaten Kepulauan Aru. (S-25/S-47)
Tinggalkan Balasan