AMBON, Siwalimanews – Empat daerah di Ma­luku yang terancam pen­cairan Dana Alokasi Umum (DAU) ditunda, berjanji secepatnya akan mengajukan realokasi pe­nyesuaian APBD Tahun 2020 kepada Kemente­rian Keuangan.

Empat daerah tersebut yaitu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga mengakui, terlambat menga­ju­kan realokasi penyesuaian APBD 2020.

Gonga memastikan, secepatnya realokasi penyesuian APBD 2020 itu disampaikan ke Kementerian Ke­uangan, agar tidak terjadi pemo­tongan DAU walaupun pemotongan tersebut tidak mencapai 50 persen.

“Saya pastikan hari ini laporan realokasi APBD Kabupaten Kepu­lau­an Aru tahun 2020 akan kirim ke pusat,” tegasnya.

Baca Juga: Polda Maluku Gelar Anev Nusa II dan Operasi Ketupat

Ketika ditanyakan apa penyebab sehingga laporan penyesuaian AP­BD 2020 terlambat diajukan, Gonga tidak menjelaskan secara detail, te­tapi malah beralibi bahwa pemoto­ngan DAU tidak mencapai 50 per­sen.

Sementara informasi berkembang, keterlambatan penyesuaian APBD 2020 juga disebabkan karena faktor ketidakcocokan dan harmonis an­tara pimpinan. Gonga membantah infor­masi tersebut.

“Informasi itu tidak benar, kita para pimpinan semuanya baik-baik saja dan tidak ada masalah yang menye­babkan terlambatnya pengiriman laporan ke pusat,”ungkapnya.

Kamis  Ajukan

Berbeda dengan Kabupaten Ke­pu­lauan Aru, Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) juga memastikan, Kamis, 14 Mei mendatang sudah ajukan ke Kementerian Keuangan.

Kepastian untuk melaporkan hasil penyesuaian APBD tahun 2020 ini disampaikan oleh Sekda SBT Syarif Makmur kepada Siwalima diruang kerjanya, Senin (11/5).

“Iya, DAU kita terancam ditunda, namun hari Kamis (14/5) sesuai dengan batas waktu tiga hari mulai hari ini, Pemda SBT akan segera melaporkan kepada Menteri Ke­uangan dan Menteri Dalam Negeri sebelum hari Jumat (15/5),” ung­kapnya.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten SBT mengalami sedikit keterlam­batan, karena masih merumuskan pembahasan APBD tahun 2020. Pe­nyesuaian ini juga harus melalui kesepakatan antara Pemda dan DPRD SBT.

Karena perumusan yang masih membutuhkan kesepakatan bersama melalui  tim anggaran, pemerintah kabupaten dengan tim anggaran DPRD SBT, sehingga Kamis ini Pemda SBT segera dilaporkan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan dan Men­teri Dalam Negeri.

“Sedikit terlambat, namun tidak ada kendala dalam perumusan tersebut, akan tetapi dalam waktu dekat ini, hari Kamis (14/5), Pemda SBT akan segera melaporkan kepada Mentri keuangan dan Mentri dalam negeri,” katanya.

Pelaporan tersebut, kata Makmur, agar DAU akan segera ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pe­merintah Kabupaten SBT.

“Batas waktu kita sampai hari Kamis, sehingga Kamis ini sudah dila­porkan hasil tersebut,” tutur Makmur.

Sebelumnya Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Minggu (10/5) mengakui, ter­lambat menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020.

Dikatakan, pihaknya sementara merasionalisasi beberapa kegiatan sehingga terlambat menyampaikan laporan APBD.

Kendati demikian, Ramly memas­tikan, akan menginput data dan akan disampaikan ke Kementerian Ke­uangan

“Senin baru diinput. Ada resiona­lisasi beberapa kegiatan sehingga terlambat,” jelasnya singkat.

Pejabat Sekretaris Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar, Ruben B Mori­oul­kossu juga mengakui, terlambat memasukan laporan penyesuaian APBD KKT tahun 2020.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Ruben memastikan, Se­nin (hari ini-red) Pemerintah Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar sudah mengirimkan ke Kementerian Ke­uangan.

“Kita memang masih proses, te­tapi hari Senin kita sudah kirimkan ke Kementerian Keuangan,” je­lasnya.

Sekda mengakui, penyesuaian APBD 2020 harus dilakukan hati-hati, sehingga proses tersebut mem­buat pemda terlambat menyampaikan laporan.

“Memang kita terlambat karena kita harus hati-hati melakukan pe­nyesuaian. Karena hampir sebagian SKPD yang sudah melakukan kegi­atan, sehingga kami sangat hati-hati melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Ia mengakui, Pemda KKT tidak bermaksud untuk mengabaikan instruksi dari Pemerintah Pusat, tetapi penyesuaian realokasi APBD 2020 sedang dilakukan.

“Kita tidak bermaksud untuk mengabaikan, namun proses itu kita lakukan dengan hati-hati,” jelasnya singat.

Pencairan Terancam Ditunda

Menteri Keuangan  Sri Mulyani In­dra­wati mengancam, akan me­nunda penyaluran dana alokasi Umum (DAU) kepada 65 daerah di Indonesia termasuk empat daerah di Maluku, yang belum melaporkan realokasi penyesuaian APBD 2020.

Pemerintah pusat membutuhkan laporan penyesuaian anggaran dae­rah untuk menghitung keseluruhan kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani dampak pandemi corona.

Empat daerah di Maluku yang ter­ancam penundaan DAU yaitu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Ka­bupaten Kepulauan Aru.

Seperti dikutib dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam, akan menun­da pencairan DAU kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesu­ai­an APBD 2020. Laporan penye­suaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pande­mi  virus corona atau Covid-19.

“Ada 65 daerah yang belum me­nyampaikan laporan penyesuaian sampai dengan tanggal 7 Mei 2020,” ucap Ani, sapaan akrabnya saat rapat virtual bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (8/5).

Atas catatan ini, Ani melihat pe­merintah pusat bisa memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan, di mana pemerintah bisa menunda pencairan anggaran pos lain, seperti DAU.

“Kami sudah menyampaikan kalau yang belum melakukan, kami akan me­lakukan semacam sanksi, yaitu pe­nundaan untuk DAU-nya,” kata­nya.

Untuk diketahui, empat daerah di Maluku yang tercatat masuk dalam daftar 65 daerah di Indonesia yang belum masukan laporan penye­suai­an APBD,  yaitu, 41 Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar. (42) Kabupaten Buru. (43) Kabupaten Seram Bagian Timur dan (44) Kabupaten Kepulau­an Aru. (S-25/S-47)