AMBON, Siwalimanews – Ratusan kendaraan di Ambon terjaring razia balap liar yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Ambon.

Selain balap liar polisi juga menindak 114 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan 72 kendaraan yang melanggar lalu lintas.

“Ratusan kendaraan ini hasil razia 21 Februari sampai 6 Maret 2024. Sampai sejauh ini sudah kami laksanakan patroli cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah berjalan 15 hari,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Rabu (6/3).

Menurutnya, balap liar yang semakin marak di Kota Ambon membuat masyarakat semakin resah, sehingga berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat Patroli Cipta kondisi  gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dengan satuan Lalu lintas Polresta maupun samapta terus digelar.

Kegiatan penindakan berupa tilang yang dilaksanakan oleh satuan Lalu lintas Polresta Ambon diprioritaskan kepada balap liar serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Walikota: Langkah Poltek Patut Diapresiasi

Hal yang sama dipertegas, Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Seniman Jaya Mahmud. Dirinya mengatakan, kendaraan yang terjaring akan disidang pelanggaran kendaraan pada, Kamis (7/3) di Aula Prima Mapolresta Pulau Ambon pukul 08.00 WIT sampai selesai.

“Komponen sidang meliputi hakim , jaksa dan Bank BRI, pelanggar  wajib hadir pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan blangko tilang,”pungkasnya.

Kasat mengingatkan bagi pemilik kendaraan yang telah mengikuti sidang, wajib menunjukkan surat-surat kelengkapan administrasi berupa SIM,STNK, Pajak.

“Mekanisme pengambilannya wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus mengembalikan kestandar pabrikan. Selain itu juga yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainnya, apabila nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, kami akan lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.(S-10)