AMBON, Siwalimanews – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku menye­runduk DPRD Maluku, Senin (15/8) melaporkan kondisi penindasan yang dialami buruh.

Aksi masa yang berasal dari sejumlah perusahaan di Kota Ambon itu tiba digendung DPRD Pro­vinsi Maluku dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease

Koordinator Wilayah SBSI Maluku, Demas Luanmase dalam orasinya mengatakan, demontrasi yang dilakukan sebagai wujud refleksi terhadap 77 tahun Indonesia Merdeka dan 77 tahun HUT Provinsi Maluku.

“77 tahun Indonesia merdeka ternyata para buruh sampai dengan saat ini masih tertindas dengan hak-hak yang tidak didapatkan dengan baik oleh buruh,” seru Luanmase.

Kata dia, Maluku sebagai provinsi terkaya dengan jumlah sumber daya alam yang melimpah, tetapi hingga kini buruh di Maluku tidak dapat nikmati hak dengan benar.

Baca Juga: Bhayangkari Maluku Ukir Prestasi Ditangan Evi Latif

Setelah melakukan orasi selama satu jam, ratusan buruh ini ditemui oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson  Atapary, didampingi wakil ketua Rovik Akbar Afifuddin dan mendengar langsung tuntutan SBSI.

Dihadapan, pimpinan Komisi IV, Luansame menyampaikan tuntutan diantaranya,  pertama, menolak implementasi Undang-undang Omnimbuslaw sebab kehadiran UU tersebut telah merugikan hak-hak serikat buruh.

“Bayangkan kalau UU yang lama pekerja yang sudah bekerja selama 29 hari dapat diangkat menjadi pegawai, tetap tapi dalam UU Omnimbuslaw harus butuh 5 tahun baru bisa diangkat. Ini rugikan kita,” ujar Luansame.

Kedua, meminta DPRD mengawasi secara ketat sistim pembayaran upah bagi tenaga kerja yang sampai dengan saat ini masih dibawah Upah Minum Provinsi (UMP).

Ketiga, meminta DPRD mengawasi ketat pemberian jamin kesejahteraan baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebab hingga saat ini ada pekerja yang belum mendapatkan hak mereka..

Keempat, meminta DPRD dan Pemda melakukan operasi pasar kelangkaan minyak tanah yang dirasakan kaum masyarakat, karena dikhawatirkan kelangkaan dapat memicu kelangkaan BBM berkelanjutan.

Kelima, meminta DPRD mengawasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa melalui mekanisme Undang-undang.

Menanggapi tuntutan SBSI, Ketua Komisi IV Samson Atapary berjanji, akan menindaklanjuti tuntutan masa aksi dengan memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan terkait agar dicarikan solusi..

“Kalau data lengkap kasusnya apa maka kita akan buat agenda khusus untuk memanggil Disnakertrans dan Perusahaan yang bersangkutan,” ujar Atapary. (S-20)