Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku telah menuntaskan pembahasan Ranperda tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan siap ditetapkan menjadi perda.

Kepastian ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima, usai melakukan pertemuan internal Bapemperda, Rabu (27/10).

Menurutnya, Ranperda Covid-19 merupakan salah satu ranperda prioritas yang perlu untuk segera ditetapkan menjadi perda, karena itu, Bapemperda sejak awal telah serius untuk melakukan pembahasan, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, baik dalam tata tertib maupun peraturan lainnya.

“Ranperda Covid-19 ini kan merupakan ranperda prioritas yang diusulkan oleh Pemda Maluku, sehingga Bapemperda sejak awal serius untuk menuntaskan dan akhirnya semua tahapan selesai dibahas,” ujar Sarimanela.

Untuk memastikan norma hu­kum dalam ranperda tersebut da­pat diterima dan dijalankan de­ngan baik, kata Sarimanela, maka Bapemperda telah melakukan tahapan uji publik, maupun studi banding di beberapa daerah, yang telah berhasil dalam penanganan protokol kesehatan, karena itu ke­tika nanti disahkan, maka Perda Covid-19 akan efektif berlaku ditengah masyarakat.

Baca Juga: Bupati Noach Terima Kunjungan Pangdam Pattimura

Dengan selesainya pembahasan Ranperda covid-19 ini, maka nantinya Bapemperda menyerahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku, untuk diagendakan penetapannya, sesuai dengan tata tertib yang berlaku, agar secepatnya dapat digunakan, baik oleh masyarakat maupun penegak hukum.

“Saya berharap ranperda ini se­ce­patnya dapat disahkan, agar menjadi payung hukum bagi pe­me­rintah dalam menekan angka pe­ny­ebaran Covid-19 yang belum usai hingga saat ini,” harapnya. (S-50)