Rangkoratat Pastikan RS Magretti akan Difungsikan
SAUMLAKI, Siwalimanews – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat memastikan difungsikannya Rumah Sakit Umum Daerah dr PP Magretti Ukurlaran pada bulan Juli atau Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan Rangkoratat kepada wartawan di sela sela kunjungannya ke RSUD Magretti Ukurlaran, Senin, (19/2).
Menurut Rangkoratat, bangunan rumah sakit tipe B yang dibangun dengan dana APBN dari Kementrian Kesehatan senilai Rp75 miliar ini telah diresmikan tahun 2022 silam, namun tak kunjung dioperasikan,
“Kita prioritaskan RSUD Magretti sehingga bulan Juli atau Agustus sudah bisa difungsikan,” ungkap Rangkoratat
Kunjungan ke Ukurlaran ini kata Rangkoratat, untuk memastikan bahwa kekurangan-kekurangan yang ada pada rumah sakit apa yang menjadi prioritas untuk pembenahan agar pengoperasian RSUD Ukularan ini dipercepat, mengingat kondisi RSUD PP Magretti saat ini di pusat Kota Saumlaki, sudah tidak cukup representatif untuk melakukan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: KPU Kaji Rekomendasi PSU dari BawasluDengan on the spot bersama beberapa dinas teknis, diantaranya pihak manajemen RSUD PP Magretti, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga, bertujuan untuk melihat kekurangan apa saja yang harus dibenahi.
“Ada beberapa kerusakan yang harus dibenahi, Pemda harus mengintervensi melalui anggaran daerah atau apakah masih terdapat tanggung jawab dari pihak ketiga. Apabila memang harus melalui APBD, akan dikaji lagi, apakah telah sesuai dengan ketentuan maupun mekanisme atau tidak. Takutnya satu kegiatan kita biayai dari sumber dana berbeda, ini juga bisa beresiko,” ujarnya.
Disinggung tentang piutang pihak ketiga senilai Rp22 miliar lebih yang hingga saat ini tidak dibayarkan Pemda dan hal ini yang memicu pihak ketiga menahan kunci-kunci bangunan tersebut, untuk itu pihaknya telah komunikasikan persoalan ini bersama pihak ketiga.
“Pada prinsipnya pemda mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan piutang dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan