Rame-rame Akademisi & Praktisi Dukung Aparat Periksa Murad
AMBON, Siwalimanews – Dukungan agar aparat penegak hukum segera memeriksa Murad Ismail, yang diduga terlilit banyak masalah hukum, mengalir deras.
Akademisi dan praktisi hukum mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memeriksa Gubernur Maluku, Murad Ismail atas berbagai indikasi masalah hukum saat memimpin.
Sebagai kepala daerah, Murad dinilai turut bertanggung jawab terhadap seluruh masalah-masalah hukum yang terjadi saat kepemimpinannya.
Sebut saja kasus pembelian mobil pribadi yang disulap menjadi kendaraan dinas, rumah jabatan yang direhab menggunakan APBD tapi ditempati anaknya, penempatan pejabat yang tidak sesuai aturan, pembangunan Mess Maluku yang tak kunjung tuntas, hingga batal masuknya proyek LIN dan Ambon New Port, jadi pemantik permintaan publik kepada aparat penegak hukum.
Kasus lain yang tak kalah menarik dan jadi sorotan publik adalah proyek dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur hampir 700 miliar untuk penanganan Covid-19 Tahun 2021 dan pemulihan ekonomi masyarakat justru digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Terbukti Perkosa, Dua Terdakwa Dituntut 12 TahunSetelah senior PDIP Yusuf Leatemia meminta APH memeriksa Murad, akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu juga berpendapat yang sama.
Menurut Pellu, gubernur dinilai bertanggung jawab terhadap gagalnya sejumlah proyek tersebut tetapi juga penggunaan pinjaman dana 700 miliar dari PT SMI yang peruntukannya diduga tak tepat sasaran.
“Semua orang itu sama di mata hukum. Gubernur dinilai bertanggung jawab karena beliau sebagai kepala daerah terhadap seluruh proses penggunaan anggaran-anggaran untuk proyek-proyek tersebut, termasuk kebijakan meminjam dana 700 miliar dari PT SMI. Wajar gubernur harus diperiksa,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/12).
Kata dia, kebijakan-kebijakan gubernur tersebut jika itu bertentangan dengan aturan maka otomatis harus bertanggung jawab secara hukum. “Ya jika kebijakan tidak sesuai aturan maka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.
Sehingga dia juga mendukung jika ada laporan masyarakat ke APH baik kejaksaan, kepolisian untuk usut maka harus diusut.
“Jadi jika ada laporan masyarakat ke aparat penegak hukum apakah itu kejaksaan atau kepolisian ya harus diusut, dan gubernur sebagai kepala daerah bertanggung jawab untuk juga diperiksa,” katanya.
Akibat amburadulnya pengelolaan dana pinjaman 700 miliar itu, mengakibatkan setiap tahunnya daerah harus mengeluarkan 136 miliar dari APBD untuk membayar hutang yang manfaatnya tidak dirasakan masyarakat.
“Akibat hutang itu justru pembangunan infrastruktur bagi masyarakat terkendala, ini yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.
Juga Mendukung
Senada dengan Pellu, praktisi hukum Jidon Batmomolin juga mendukung APH memeriksa Gubernur Maluku terkait dengan sejumlah masalah hukum yang saat ini terjadi.
Kata dia, jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dari masalah-masalah hukum tersebut atau kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum maka sebagai kepala daerah, Murad harus diperiksa atau dimintai keterangan secara hukum.
“Yang paling utama itu semua orang dimata hukum sama. Tidak ada membedakan dia pejabat atau bukan pejabat. Apalagi jika nyata-nyata diduga ada penyalahgunaan anggaran, maka harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Kapanpun walaupun sudah habis masa jabatan. Dan bukan selesai masa jabatan lalu masalah-masalah hukum yang sudah dilaporkan itu tidak diusut, tetapi harus profesional dan kejaksaan harus transparan,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/12).
Ia mengaku kaget dana pinjaman 700 miliar dari PT SMI untuk pemulihan ekonomi masyarakat saat Covid-19 namun kenyataannya hingga kini tidak diperuntukan untuk pemulihan.
“Apalagi dana pinjaman 700 miliar untuk untuk pemulihan ekonomi masyarakat, dan kenyataannya sampai dengan hari ini masyarakat tidak pernah mendapatkan pemulihan ekonomi, sehingga harus diusut tuntas. Karena itu saya sangat setuju jika pak gubernur diperiksa,” katanya.
Kata dia, APH baik kejaksaan atau kepolisian harus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan masalah-masalah hukum saat kepemimpinan MI ataupun kebijakannya yang diduga bertentangan dengan aturan.
“Laporan masyarakat itu harus ditindaklanjuti oleh APH. Dan kemudian saat pertanggung jawaban gubernur di DPRD kan harus dipaparkan. Anggota dewan sebagai lembaga kontrol sehingga seharusnya kontrol juga terhadap anggaran maupun kebijakan gubernur melalui pengawasan,” katanya.
Banyak Masalah
Sementara itu, praktisi hukum Ronny Samloy juga menilai banyaknya masalah-masalah hukum yang diduga terjadi saat kepemimpinan Murad Ismail sehingga APH perlu juga memeriksa orang nomor satu di Maluku ini.
“Dia mencontohkan berbagai kasus hukum yang terjadi di Pemprov dalam kepemimpinan MI seperti Kwarda Pramuka, pinjaman dana 700 miliar, proyek reboisasi dan Dana Covid. Dan ini semua terjadi dalam kepemimpinannya,’ ujar Samloy kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (14/12).
Karena itu untuk menghindari berbagai dugaan dan opini publik bahwa terjadi dugaan perselingkuhan antara kejaksaan eksekutif, maka semua pihak harus diperiksa termasuk juga Gubernur Maluku, MI.
Karena masa jabatan MI 31 Desember sudah hampir selesai, lanjut Samlooy, dia kemudian meminta agar APH untuk bergerak mengusut kasus-kasus tersebut dan mintai keterangan dari orang nomor satu di Maluku, jika diduga ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum.
Kata dia, tentu saja masyarakat berharap bahwa kasus-kasus yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang menjadi beban masyarakat untuk dilunasi, menjadi catatan penting bagi APH untuk tuntaskan sampai ke ranah pengadilan, sebab kasus kasus ini tidak main main
Dia menambahkan, masyarakat tentu berharap APH lebih memainkan peran lebih represif sampai ke akar akarnya, agar supaya ada efek jera di kemudian hari, sehingga masyarakat dapat keluar dari status kemiskinan yang selama terpuruk dibanding dengan daerah daerah lain di Indonesia.
Segera Periksa Murad
Aparat penegak hukum diminta segera memeriksa Murad Ismail, terkait sejumlah persoalan hukum saat dia menjabat sebagai gubernur.
Tepat 31 Desember 2023, masa jabatan Murad Ismail selaku Gubernur Maluku selesai. Selain banyak masalah dan kebijakan yang menyimpang, MI sapaan akrab Murad, dinilai gagal membawa perubahan di provinsi seribu pulau ini.
Banyaknya masalah yang mengemuka saat Murad memimpin Maluku, membuat senior PDIP Maluku, Yusuf Leatemia meminta aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun KPK, segera memeriksa mantan Kapolda Maluku itu.
“Tanggal 31 Desember gubernur sudah turun dari jabatan dengan meninggalkan hutang ratusan miliar dana SMI untuk rakyat Maluku. Laporan kita ke Kejari, Kejati Maluku, bahkan Kejagung dan bahkan ke Mabes dan KPK yang sampai sekarang belum ditanggapi, kita minta untuk ditindaklanjuti,” ungkap Leatemia sebagaimana dilansir Siwalimanews, Selasa (12/12).
Selain soal anggaran SMI yang diduga banyak masalah karena tidak jelas peruntukannya. Terdapat pula dugaan dana-dana lain, seperti dana olahraga pada Dispora Maluku, dana pramuka, anggaran yang merupakan hak tenaga kesehatan yang tidak dibayar, anggaran proyek reboisasi dan dugaan-dugaan penyelewengan dana lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Yang mana itu semuanya, Gubernur harus diperiksa atas dugaan itu karena dinilai bertanggungjawab.
“Sekarang masyarakat harus menerima imbas dari hutang SMI dan dugaan penyelewengan lainnya. Bahkan tidak hanya masyarakat, tetapi juga ASN, khususnya Nakes, karena hak-hak mereka yang tidak dibayar. Sementara sepanjang ini pasca MI turun nanti, masyarakat harus membayar hutang besar yang tidak tahu apa manfaat dari hutang itu bagi masyarakat,” tuturnya.
Kata Leatemia, dampak dari bayar hutang SMI, masyarakat yang akan jadi korban karena apa yang menjadi kebutuhan masyarakat terpangkas dimana APBD akan digunakan untuk membayar hutang tersebut. “Endingnya masyarakat susah,” tegasnya
Menurutnya, setelah turun dari jabatan, MI boleh berleha-leha dan meninggalkan hutang ratusan miliar itu bagi masyarakat. Karenanya tinggal bagaimana keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri itu berdasarkan laporan yang telah diajukannya.
“Gubernurnya senang karena dianggap hutang daerah, daerah bayar, masyarakat korban. Sementara banyak program yang menggunakan dana daerah, seperti stunting, pramuka, olahraga, reboisasi, hingga pembentukan segala macam organisasi pendukung MI, itu semua persoalan hukum yang harus ditelusuri oleh pihak-pihak terkait,’ tuturnya. (S-20/S-26)
Tinggalkan Balasan