Putusan Inkrah, Gugat Dati Sopiamaluang Keliru
AMBON, Siwalimanews – Putusan pengadilan terkait keberadaan lahan eks Hotel Anggrek yang berada dalam Dati Sopiamaluang atau yang terletak di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Olehnya keliru jika muncul pihak lain yang hendak menggugat kembali Dati Sopiamaluang tersebut.
Lebih keliru lagi, pihak yang mengajukan gugatan terhadap kepemilikan Dati Sopiamaluang menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek sebagai tergugat pertama. Padahal pembeli lahan eks Hotel Anggrek bukan pemilik dati.
“Logika hukumnya, Lahan Eks Hotel Anggrek itu bagian dari Dati Sopiamaluang. Tidak hanya lahan eks Hotel Anggrek, tapi ada gedung Gereja Bethania, RRI, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan juga perumahan warga. Jadi ini sangat keliru menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek sebagai tergugat,” jelas Elizabeth Tutupary, kuasa hukum ahli waris yang sah Dati Sopiamaluang yang didalamnya lahan eks Hotel Anggrek kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (9/9) menanggapi adanya gugatan Markus Sahurilla dan kawan-kawan.
Tutupary mengingatkan pihak yang mengklaim ahli waris lahan eks Hotel Anggrek untuk berhenti menghayal, sebab akan membuang-buang energi.
Baca Juga: Penjabat Kades Abubu Dituntut 7 Tahun PenjaraHal itu dikarenakan fakta hukum dan fakta di lapangan membuktikan, kalau lahan eks Hotel Anggrek ada didalam Dati Sopiamaluang yang notabene pemilik sahnya adalah janda Anthoneta Muskita/Nathary.
Untuk diketahui, Markus Sahurilla dan kawan-kawan mengklaim adalah ahli waris sah dari Dati Sipiamaluang.
Sahurilla lalu mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Ambon pada 8 Agustus 2023.
Dalam gugatan itu, Sahurilla mengklaim lahan eks Hotel Anggrek yang terletak di dalam Dati Sopiamaluang adalah miliknya.
Tutupary mengaku, materi gugatan Markus Sahurilla dan kawan-kawan sangat aneh.
Dikatakan, Dati Sopiamaluang tidak hanya mencakup eks lahan Hotel Anggrek saja, tetapi ada juga Gereja Bethania, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor RRI, Kantor Jamsostek Ketenagakerjaan dan rumah-rumah warga lainnya.
“Kan lucu kalau Markus Sahurilla dan kawan-kawan ini menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek sebagai pihak pertama,” ujar Tutupary.
Meski demikian, Tutupary menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Tutupary menjelaskan, dalam putusan pengadilan disebutkan ahli waris sah lahan eks Hotel Anggrek yang berada di dalam Dati Sopiamaluang atas nama janda Anthoneta Muskita/Natary sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 tertanggal 25 Maret 1950 dan Penetapan Eksekusi Nomor 21 Tahun 1950 tertanggal 25 Maret 2011 serta berita acara eksekusi pengosongan Nomor 21 Tahun 1950 tertanggal 6 April 2011.
Itu artinya masalah hukum lahan Dati Sopiamaluang yang didalamnya terdapat eks Hotel Anggrek selesai dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Tutupary mengatakan, pihaknya merasa lucu dengan tindakan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
Menurutnya, seharusnya para pihak yang mengajukan gugatan terhadap Dati Sopiamaluang yang didalamnya terdapat lahan eks Hotel Anggrek berkaca dari keputusan pengadilan baik pengadilan tingkat pertama maupun Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
Ia mengingatkan pihak-pihak yang mencoba masuk mengganggu lahan seluas 14.266 meter persegi itu untuk berfikir dua kali. Sebab terbukti banyak pihak sudah menjadi korban dan masuk penjara karena mengklaim memiliki lahan tersebut.
“Kita hanya mengingatkan saja, sekelas Pemprov Maluku aja keok di pengadilan akibat ngaku memiliki Lahan eks Hotel Anggrek. Pihak-pihak yang mencoba mengganggu lahan eks Hotel Anggrek kami mengingatkan untuk berhati-hati,” ungkap Tutupary. (S-07)
Tinggalkan Balasan