AMBON, Siwalimanews – Rulien Purmiasa yang ditunjuk sebagai Kepala Inspektorat Kota Ambon sejak 27 Oktober lalu, masih mengemban tugas sebagai Direktur Perumda PDAM Ambon.

Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 Pasal 54 ayat (7) tentang pelayanan publik jelas melanggar kode etik, karena merangkap jabatan.

Anggota DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (27/11) meminta kepada pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena segera meninjau kembali posisi Purmiasa

Menurutnya Kota Ambon berpotensi dirugikan dengan adanya rangkap jabatan karena Purmiasa selain menduduki jabatan sebagai Kepala Inspektorat juga Direktur Perumda PDAM. “Tidak baik jika dalam birokrasi pemerintah terjadi rangkap jabatan dengan waktu yang lama dengan alasan apapun,” tegasnya.

Dijelaskan, rangkap jabatan yang terjadi dilingkungan Peme­rintah Kota Ambon khususnya Direktur Perumda PDAM harus mendapatkan perhatian dan harus dievaluasi. “Harus ditinjau dan dievaluasi ulang oleh penjabat walikota,” tegasnya.

Baca Juga: Desember Berakhir, MI Rombak Birokrasi

Rangkap jabatan Purmiasa lenjutnya berdampak bagi anggaran. Artinya jika rangkap jabatan ini dibiarkan terus bisa saja mendatangkan kerugian bagi Pemkot Ambon.

Kota Ambon saat ini membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk menyelesaikan sejumlah kebutuhan masyarakat, disisi lain rangkap jabatan diizinkan terjadi.

“Padahal dapat merugikan daerah karena adanya pembayaran dobel,” terangnya.

Ia mengaku Kota Ambon memiliki begitu banyak sumber daya manusia yang mumpuni, maka harus dapat diberdayakan bukan saja orang-orang tertentu.

Lagipula, dalam birokrasi pemerintahan lazimnya seorang ASN hanya menduduki satu jabatan saja bukan rangkap. “Saya percaya penjabat walikota ini orangnya bijak jadi harus segera menyelesaikan persoalan rangkap jabatan Direktur Perumda PDAM ini,” ujarnya.

Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat, maka tidak boleh dipimpin oleh pejabat yang rangkap jabatan sebab akan nantinya tidak fokus dalam bekerja. “Prinsipnya rangkap jabatan tidak boleh karena berpengharu terhadap pelayanan kepada masyarakat” tandasnya. (S-20)