AMBON, Siwalimanews – Dinas PUPR kembali menggarap proyek air bersih di Kecamatan Si­rimau, Kota Ambon yang sebe­lumnya gagal.

Proyek dengan nilai kontrak Rp14,4 miliar yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infra­struktur. Dinas PUPR Maluku kem­bali melanjutkan pengeboran.

Pantauan Siwalima, Dinas PUPR Maluku kembali melakukan penge­boran air bersih dilokasi RT 005/RW 02 Kelurahan Batu Meja dengan menggandeng kontraktor dari Ma­kassar.

Pekerjaan pengeboran air bersih yang diketahui dikerjakan oleh kon­traktor bernama Candra itu, telah dilakukan sejak dua pekan lalu dan progres terus mengalami kemajuan dengan mendapatkan air tetapi masih terus dilakukan pengeboran hingga kedalaman 120 meter.

“Ini baru kita mulai, ini bor baru dan sudah dapat air itu tinggal kita bor lagi sampai 120 meter,” ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau dikorankan kepada warta­wan di lokasi, Jumat (12/8).

Baca Juga: Terjun ke Laut Selamatkan Perahu, Nelayan Ouw Hilang

Dijelaskan, pekerjaan yang dila­kukan ini menggunakan sistim kancing bayar artinya, Dinas PUPR Maluku akan membayar kepada kontraktor jika berhasil mendapatkan air, dan sebaliknya jika tidak berhasil maka Dinas PUPR tidak akan membayar.

Ditanya terkait dengan alasan memilih lokasi sumur yang baru, pekerjaan tersebut mengatakan pihaknya telah mengecek langsung kadar air pada lokasi sumur yang lama, tetapi tidak didapatkan sumber air maka dicari sumber yang baru.

Diakuinya, bukan saja penge­bo­ran di lokasi lapangan tenggara ter­sebut, kontraktor Candra juga telah melakukan pengeboran di pesantren Galunggung.

“Bukan disini saja ada juga di beberapa titik yang kemarin gagal dikerjakan,” ujarnya.

Pekerja tersebut itu tidak enggan mengomentari terlalu jauh dan minta agar dikonfirmasi ke Dinas PUPR Maluku. “Kita tidak tahu, dikonfir­masi ke dinas saja,” tegasnya.

DPRD tak Tahu

Anggota komisi III DPRD Pro­vinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mengakui, jika pihaknya tidak me­ngetahui adanya pengerjaan proyek air bersih yang kembali dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku.

Dijelaskan, jika perkerjaan masih dilakukan maka yang menjadi pertanyaanya program SMI yang telah selesai dan Pemda telah menyampaikan laporan secara lengkap ke Kementerian Keuangan, tetapi masih ada pekerjaan yang dikerjakan.

“Ini tanda tanya, dalam agenda rapat telah dipertanyakan air bersih yang tidak beres memang ada bahasa dari Dinas PUPR, bahwa ada dalam upaya penyelesaian lalu apa yang dilaporkan ke Departemen Keuangan,” tanya Alkatiri.

Alkatiri lantas mempertanyakan jika pekerjaan kembali dilakukan maka dasar hukum apakah yang digunakan untuk melakukan pembayaran, sebab sepengatahuannya tidak ada pembahasan terkait dengan anggaran bagi pengerjaan air bersih baru di lokasi SMI.

“Dasar hukumnya seperti apa, dasar hukumnya pembayarannya seperti apa, apakah melalui denda atau sumber anggaran tak terduga lain dari Dinas PUPR, itu yang perlu mendapat penjelasan dari PUPR,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan pekerjaan dengan sistim kancing bayar yang disepakati antara Dinas PUPR dengan kontraktor Canda, sebab dalam sistim pengelolaan anggaran negara tidak mengenal sistem kancing bayar.

“Kancing bayar tidak dikenal dalam proses anggaran negara, itu menandakan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.

Alkatiri menilai, pekerjaan air bersih yang kembali dilakukan seba­gai bentuk pemborosan anggaran daerah karena 14.4 miliar telah dialokasi bagi pengerjaan sebelum tetapi gagal dirasakan masyarakat.

Menurutnya, jika pekerjaan pen­cairan sudah cair seratus persen maka diduga kuat ada mark-up, pro­gres sebab progres pekerjaan yang belum seratus persen tapi dilapor­kan seratus persen maka dicairkan.

Politisi PKS Maluku ini mene­gaskan, pihaknya akan memper­tanyakan langsung kepada Kepala Dinas PUPR Maluku dalam agenda pembahasan LPJ Gubernur Tahuan 2021 yang akan dibahas.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Ela Sopalatu tidak berhasil dikonfirmasi Siwalima lantaran telepon seluler­nya tidak aktif. (S-20)