PIRU, Siwalimanews – Puluhan masyarakat yang terga­bung dalam koalisi peduli demokrasi anti money politik Seram Bagian Barat melakukan demonstrasi di Kantor Bawaslu, Senin (16/12).

Puluhan massa ini meminta agar Bawaslu SBB segera proses pela­nggaran pemilu money politik yang dilakukan salah satu pasangan calon tertentu sesuai undang-undang pemilu.

Pantauan Siwalima, puluhan massa yang melakukan aksi de­monstrasi di Bawaslu SBB sekitar pukul 10.30 WIT, mengunakan pe­ngeras suara dan kendaraan mobil pick up.

Massa berorasi di Kantor Bawaslu dija­ga ketat oleh puluhan aparat Kepolisian Polres SBB.

Dalam orasi yang disampaikan Koor­dinator Lapa­ngan Saman Amirudin Patty bahwa, kehadiran mereka di Bawaslu bu­kan untuk membangun permusu­han dengan kelompok manapun, tetapi tujuan dari aksi ini untuk memastikan proses penegakan hukum pemilu terhadap terduga pelaku money politik harus segera diproses secara hukum.

Baca Juga: Waduh! Tiga KMP Ferry Hunimua-Waipirit tak Beroperasi

Dikatakan, terduga pelaku pelanggaran money politik yang dilakukan paslon tertentu sudah dilaporkan ke Bawaslu harus diproses. Selain itu ASN yang terlibat dalam kampanye harus juga diproses secara hukum yang berlaku.

“Apa yang disampaikan Bawaslu tentang kekurangan alat bukti itu sangat tidak sesuai. Sebab Bawaslu dan Gakkumdu sendiri dalam melakukan penegakan hukum terkait money politik oleh paslon tertentu, tanpa melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi atau orang-orang terlapor,” tuturnya.

Dia menduga kemungkinan besar persoalan money politik sudah didesain khusus oleh penyelenggara yang melibatkan oknum-oknum yang ada dalam penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan Gakkumdu.

Dia meminta, agar kasus money politik ini segera diproses sampai tingkat pengadilan.

“Aksi yang kita lakukan merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kita terhadap atau pelanggaran pemilu terkait money politik oleh paslon tertentu, dapat ditindak lanjuti oleh Bawaslu dan Gakkumdu,” terangnya.

Menurutnya, Bawaslu dan Gakkumdu harus mengambil sikap tegas dalam memperoses suatu pelanggaran pemilu, dan berpacu dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, para demonstrasi usai berorasi dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan di hadapan salah satu komisioner Bawaslu Elroy Aulele.

Sejumlah tuntutan disampaikan yaitu, pertama mendesak Bawaslu dan Gakkumdu SBB untuk tidak membuat multitafsir dalam masalah kasus dugaan money politk yang dilakukan pasion nomor 2 Asri Arman Dan Silfinus Kainama

Dua, mendesak Bawaslu untuk segera memanggil dan memeriksa orang-orang yang disebutkan oleh saksi yang sudah diklarifikasi oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera di periksa sebagai terlapor.

Tiga, mendesak Bawaslu dan Gakkumdu untuk mendorong kasus money politik ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk segera disidangkan.

Empat, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengevaluasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri piru yang ditempatkan sebagai Koordinator Gakkumdu, karena penempatan yang bersangkutan di anggap menyalahi procedural.

Lima, Jika tuntutan kami tidak diakomodir, maka Koalisi Demokrasi dan Anti  Money  Politik  akan menghadirkan massa yang sebesar-besarnya, untuk menduduki Kantor Bawaslu dan Gakkumdu akibat matinya demokrasi dan keadilan di Bumi Saka Messe Nusa Ini.

Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kordiv Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu SBB Elroy Aulele saat menerima pendemo menjelaskan, dalam proses pembahasan terkait dengan laporan money politik Bawaslu dan Gakkumdu kemudian melanjutkan dengan verifikasi langsung untuk memastikan laporan laporan terkait money politik itu memenuhi unsur atau tidak.

“Unsur Gakkumdu didalamnya ada tiga bagian ada bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. Untuk itu kami tidak serta merta melakukan sesuai kehendak kita. Kita sudah mengklarifikasi semua laporan yang disampaikan,” katanya

Menurut Aulele, dalam proses pembahasan lanjutkan dalam menetapkan statusnya, pihaknya mempunyai waktu hanya lima hari.

“Semenjak kami menerima laporan kemudian  di pleno dan menetapkan dalam sebuah register 1 x 24 jam kami bahas dengan Gakkumdu,” ucapnya

Dijelaskan, setelah proses pembahasan kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang merupakan terlapor yakni saksi. Setelah itu dilanjutkan di pembahasan kedua untuk menentukan hasil, dan apa yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan prosedur hanya dalam lima hari.

“Bahkan saat melakukan verifikasi, saat kami menemui saksi tidak pernah ada yang ditemui, sehingga apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya. (S-18)