Puluhan Satwa Dilepasliarkan di Tanjung Sial
AMBON, Siwalimanews – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan puluhan satwa di kawasan Konservasi Cagar Alam, Tanjung Sial, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (27/2).
Satwa dilindunggi yang dilepas ke alamnya yakni 9 ekor Rusa Timor (cervus timorensis), 8 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 7 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 6 ekor Perkici Pelangi (trichoglossus haematodus), 3 ekor Nuri Maluku (eos bornea) dan 2 ekor Kasuari (casuarius casuarius).
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy menjelaskan puluhan satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) oleh petugas Balai KSDA Maluku yang dilaksanakan di wilayah kerja Resort Pulau Ambon.
Selain itu juga ada satwa hasil kegiatan translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur dan satwa hasil penyerahan dari Fakultas Pertanian, Universitas Pattimura dan masyarakat yang berada di Negeri Passo, Kecamatan Baguala.
Sebelum kita dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon,” jelas Pattipeilohy dalam rilis yang diterima Siwalima, Minggu (28/2).
Baca Juga: AY Patty dan Slamet Riyadi Segera Jadi KTLMenurut Pattipeilohy satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang dan penyebaran alaminya berada di wilayah kepulauan Maluku termasuk di Pulau Seram.
“Ketika kita lepasliaran ke alamnya disaksikan oleh perwakilan dari Desa Luhu, Koramil Piru, Polsek Huamual dan perwakilan masyarakat yang menyerahkan satwa,” kata Pattipeilohy.
Dengan kegiatan ini Pattipeilohy berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa satwa-satwa tersebut harus dilindunggi dan dilestarikan bukan sebaliknya.
“Kita ingin memberikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka harus turut melestarikan sumber daya alam khususnya satwa liar endemik kepulauan Maluku agar tidak punah,” tandasnya.
Sita Puluhan
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 45 jenis burung endemik asal Maluku berhasil disita Balai Besar KSDA Jawa Timur (Jatim). Burung-burung tersebut dikirim kembali ke BKSDA Maluku dan selanjutnya akan dilepas ke habitatnya.
Burung yang berhasil disita yakni 12 ekor Kakatua Koki (cacatua galerita), 2 ekor Kakatua Putih (cacatua alba), 1 ekor Kakatua Raja (probosciger aterrimus), 1 ekor Kakatua Tanimbar (cacatua goffiniana), 14 Nuri Maluku (eos bornea), 14 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus) dan 1 ekor Perkici Pelangi (trichoglossus haematodus).
Satwa di lidunggi ini di kirim menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan tiba di Ambon pada, Senin (30/11) dan kini translok sementara sebelum di lepas liarkan ke alam,” jelas Kepala BKSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy kepada wartawan di kandang Transit Passo milik BKSDA Maluku, Senin (30/11).
Menurut Pattipeilohy, setelah menjalani karantina di Jawa Timur, burung-burung tersebut dimasukan ke dalam kandang dan kemudian di kirim ke Kota Ambon.
“Burung di kirim oleh BBKSDA tadi pagi jam 07:00 WIB, menggunakan jasa cargo pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada pukul 12:50 WIT,” jelas Pattipeilohy. (S-39)
Tinggalkan Balasan