AMBON, Siwalimanews – Puluhan ruko milik pedagang di Terminal Mardika Ambon digembok. Para pedagang mengaku tindakan sewenang-wenang itu dilakukan PT Bumi Perkasa Timur tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya.

Jaya, salah satu pedagang yang rukonya juga digembok mengaku, persoalan ru­ko ini masih dalam pro­ses gugatan di Penga­dilan Tata Usaha Negara.

Para pedagang sebe­lum telah menggugat pe­rihal hasil lelang penge­lolaan Pasar Mardika yang dilakukan Peme­rin­tah Provinsi Maluku yang dimenangkan PT BPT sejak beberapa tahun lalu.

Mereka menilai, hasil tersebut tidak mempertimbangkan banyak hal yang menjadi kelemahan PT BPT termasuk, kapabilitas dari pe­rusahaan yang selama ini dikenal suka mengintimidasi para peda­gang, semena-mena menentukan harga sewa yang secara nyata itu tidak sesuai dengan keputusan dalam kontrak, dan hal-hal lain yang dianggap merugikan para pedagang. Dengan dasar itu, gugatan itu dilayangkan.

“Oleh karena itu para pedagang mengatakan, mestinya PT BPT tidak mengambil tindakan seme­na-mena dengan melakukan peng­gembokan terhadap ruko-ruko yang hingga kini masih digunakan pedagang untuk berjualan,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu: Operasional PKD Belum Tersedia

Selain itu, para pedagang juga berpegang pada pernyataan Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku, bahwa tidak boleh ada gerakan apapun selama pansus masih bekerja.

“Kita masih berpegang pada pernyataan Pansus DPRD Provinsi Maluku, bahwa tidak boleh ada gerakan apapun selama pansus masih bekerja. Apalagi proses TUN nya juga masih jalan. Tapi hari ini (Jumat-red), PT BPT justru mengambil tindakan diluar itu, yaitu menggembok ruko-ruko itu,” tuturnya kepada wartawan di Ambon, Jumat (25/8).

Atas tindakan PT BPT itu, para pedagang didampingi tim kuasa hukum mengambil langkah de­ngan mendatangi Mapolda Ma­luku guna meminta perlindungan hukum.

Naftaly Hatulely, kuasa hukum pengusaha Ruko Mardika kepada wartawan di Polda Maluku, Tantui mengatakan, pihaknya akan melapor secara resmi dalam bentuk tertulis atas tindakan yang dilakukan PT BPT.

Dia menegaskan, tindakan PT BPT dengan menggembok pulu­han ruko di Terminal Mardika me­rupakan bentuk pelanggaran, karena ruko tersebut masih dalam proses gugatan di PTUN.

“Tindakan ini menyalahi keten­tuan, karena perkaranya masih sementara proses sidang. Apalagi belum ada putusan inkrah. Dan terkait tindakan ini kami akan lapor tertulis secara resmi pada Senin nanti,” tandasnya.

Dewan Kecam

DPRD Maluku mengecam keras tindakan penyegelan sejumlah ruko di Pasar Mardika oleh PT BPT.

Kecaman ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/8) merespon aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pemilik ruko yang memprotes tindakan PT Bumi Perkasa Timur.

Rahakbauw menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan PT BPT terhadap pemilik ruko di Mardika karena telah menyalahi aturan. Langkah yang dilakukan oleh PT BPT kata Rahakbauw telah me­nya­lahi kewe­nangan bahwa yang ber­hak menggembok ruko adalah, Sat­pol PP bukan PT BPT.

Menurutnya, para pedagang me­lalui kuasa hukum para pemilik ruko harus melaporkan tindakan BPT kepada pihak berwajib, agar ada proses hukum dari aparat penegak hukum.

“Para pemilik hak guna bangu­nan dan HPL harus bersatu men­dukung proses langkah hukum kepada PT BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu mela­porkan PT BPT ke pihak  berwajib,” tegas Rahakbauw.

Lanjutnya, pansus belum dapat turun melihat tindakan penyegelan terhadap ruko-ruko yang ada di atas lahan milik Pemda Maluku ini, sebab pansus akan melakukan agenda studi banding ke Jawa Barat.

Namun, sekembalinya pansus akan memproses aduan para pe­milik ruko dengan memanggil Pem­prov Maluku guna meminta pertanggungjawaban atas perbu­atan BPT sebagai pihak ketiga pengelolaan Mardika.

Rahakbauw menegaskan, per­janjian kerja sama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini telah dikaji kembali, sebab perjanjian tersebut bermasalah sehingga PT BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut. (S-20)