NAMROLE, Siwalimanews – Puluhan personel Polres Buru menjalani pemeriksaan urine. Pemeriksaan yang digelar usai apel rutin di Mapolres, Senin (17/10)  itu merupakan kerjasama antara Polres Bursel dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten.

Wakapolres Bursel Kompol Novy E. A Sapulette kepada wartawan di sela-sela pemeriksan mengatakan, agenda yang dilakukan hari ini bersifat rahasia dan mendadak, agar tidak diketahui oleh setiap personel.

“Tidak ada informasi, mendadak abis apel langsung kita periksa urin di depan Mapolres,” ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika, yang bisa saja dilakukan oleh anggota Polri.

“Kita lakukan secara acak kepada kurang lebih 40 personel baik polres maupun polsek. Kita buat mendadak supaya mencegah informasi bocor, sebab kalau bocor dan diketahui oleh personel, maka bisa saja ada yang tidak masuk kantor,” tuturnya.

Baca Juga: Rumah Warga Gunung Nona Ludes Terbakar

Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan urin ini kata wakapolres, yakni untuk mengetahui ada tidaknya anggota Polres Bursel, dan Polsek Namrole yang menyalahgunakan obat-obat terlarang.

“Kami ingin tahu benar ada tidaknya keterlibatan personel Polres dan Polsek Namrole dalam penggunaan narkoba dan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN kabupaten, seluruhnya dinyatakan negatif,” papar Sapulette.

Ia mengaku, pemeriksaan urin terhadap personel Polri, merupakan salah satu program prioritas Kapolri melalui Bidang Propam yang berkaitan dengan pemeriksaan urin, pemeriksaan keberadaan personel dan banyak hal lainnya.

“Hari ini sudah kami lakukan dan tidak ditemukan. Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran dan budaya-budaya penyalahgunaan narkoba, karena ini merupakan atensi pemerintah termasuk Polri,” ujarnya.

Sapulette mengaku, setiap personel Polri dilarang menyalahgunakan obat -obat terlarang, karena sudah pasti diberikan sanksi berat dan tidak ada kompromi jika terbukti.

“Personel Polri tidak boleh terlibat, kalau ada yang terlibat, akan jalani sidang disiplin, kode etik, dan ujungnya pada pemecatan serta penjara,” jelasnya.(S-16)