AMBON, Siwalimanews – Puluhan penyewa Ruko Pasar Mardika, Senin (20/3) mendatangi Kantor Gubernur Maluku guna mempertanyakan rincian pembayaran sewa ruko yang dimintakan Pemerintah Provinsi Maluku.

Para penyewa Ruko Pasar Mardika ini dimintakan membayar biaya sewa ruko selama lima tahun ter­hitung tahun 2017 hingga 2021. Na­mun, sayangnya, tidak diinformasi­kan rincian pembayaran oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.

Mereka mendatangi Kantor Gu­bernur sekitar pukul 10.00 WIT, namun tidak diijinkan masuk oleh sejumlah anggota Satpol PP yang sementara bertugas saat itu hingga terjadi adu mulut.

Namun adu mulut itu, sempat dilerai saat adanya deal untuk mela­kukan pertemuan bersama antara puluhan penyewa Ruko Pasar Mar­dika dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Pertemuanpun berlang­sung di Lantai 7 dan dihadiri Kabid Aset, Daniel Panulang; Kasubag Litigasi Biro Hukum Setda Maluku, David Watutamata; dan Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Selly Takaria.

Dalam pertemuan tersebut, La Belli salah satu penyewa Ruko Pasar Mardika mengatakan, prinsipnya para penyewa Ruko Pasar Mardika ini siap membayar biaya sewa Ruko di Pasar Mardika kepada Pemerintah Provinsi Maluku namun pihaknya harus diberikan rincian pembayaran, apalagi dibayar untuk lima tahun.

Baca Juga: Polresta Kerja Bakti Sejumlah Masjid di Ambon

“Rincian pembayaran biaya sewa Ruko itu harus diberikan kepada kami, bagaimana kami harus mem­bayar kalua kami tidak menerima rincian pembayaran ? Mestinya pembayaran sewa ini harus sesuai dengan appraisal bukan seenaknya saja,” ujarnya.

Dijelaskan, pihaknya telah menda­patkan surat peringatan pertama dari Satpol PP tertanggal 15 Maret 2023, yang ditandatangani oleh  Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Selly Takaria. Namun, tidak ada rincian pembayarannya.

“Yang kami inginkan adalah rincian pembayaran yang harus kami bayarkan, karena jujur saja setiap hari kami juga diteror oleh PT BPT untuk  membayar biaya sewa padahal selama ini kami tidak pernah berurusan dengan PT BPT hanya dengan Pemprov Maluku sebagai pemilik Ruko,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Mustari. Menurutnya, pembayaran sewa ruko itu harus sesuai dengan Perda, harus juga sesuai dengan NJOP bukan seenaknya saja menentukan besaran sewa ruko, sehingga pihaknya memintakan agar rincian pembayaran itu diberikan karena pembayaran harus dilakukan untuk lima tahun sekaligus.

“Prinsipnya, kami akan membayar biaya sewa asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” cetusnya.

Setelah para penyewa Ruko menyampaikan keluhan mereka, Kabid Aset BPKAD, Daniel Panulang mengatakan, pembayaran sewa ruko tentunya berdasarkan Perda dan NJOP, dan tidak akan menggunakan hitungan appraisal karena tentunya akan lebih tinggi, sehingga setiap penyewa Ruko Pasar Mardika yang ingin membayarkan biaya sewa bisa segera ke bagian asset kemudian mendapatkan rincian dan Surat Tanda Setoran (STS) dan akan membayarnya di Bank Maluku bukan ke Bagian Aset.

Ia juga menjelaskan, di Pasar Mardika itu ada 228 Ruko dari 256 Ruko sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Pemprov Maluku berdasarkan HPL Nomor 01-06. Namun, hingga kini belum ada pembayaran sewa dari tahun 2017-2021 sehingga menjadi temuan BPK RI.

“Dan dari hasil pemeriksaan BPK bahwa ada kurang lebih Rp 13 milyar yang dibayarkan dari sewa Ruko di Pasar Mardika sehingga rekomendasi BPK RI untuk segera diselesaikan,” bebernya.

Namun, tambah dia,  dari 256 Ruko hanya baru 33 penyewa ruko yang membayar biaya sewa sehingga diharapkan bagi para penyewa ruko untuk bisa membayarkan biaya sewa ruko sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Yang dimintakan itu hanya membayar dari tahun 2017 hingga 2021 karena di tahun 2022, Pemprov sudah bekerja sama dengan PT BPT untuk mengelola Ruko Pasar Mardika,” jelasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, para penyewa ruko pun menyetujui akan melakukan pembayaran sewa ruko namun yang dimintakan untuk tidak berusan atau bekerja sama dengan PT BPT karena sangat meresahkan para penyewa maupun pedagang di Pasar Mardika. (S-08)