AMBON, Siwalimanews – Puluhan pelanggar aturan Pem­batasan Sosial Berskala Besar (PS­BB) di Kota Ambon tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dari 40 pelanggar yang terjaring operasi yustisi Gugus Tugas Covid-19, karena tidak mematuhi protokol kesehatan, hanya 13 pelanggar yang menghadiri persidangan, Ju­mat (18/9). Mereka adalah sopir angkot dan pemilik mobil pribadi.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu dipimpin Hakim Ismail Wael. Bertindak sebagai  JPU, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP.

Hakim memutuskan, 13  pelanggar dikenai sanksi membayar denda Rp 200 ribu, karena  melanggar Pasal 23 ayat 3 Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 Tentang PSBB, dimana setiap angkot maupun mobil hanya diwajibkan memuat penumpang setengah dari kapasitas muat.

Pada awal persidangan, hakim meminta keterangan dari anggota Satpol PP yang menindak para pe­langgar. Disusul keterangan dari 3 pengendara yang ditindak. Kepada hakim, mereka langsung mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengangkut penumpang melebihi 50 persen sesuai ketentuan.

Baca Juga: Eks Sekda Buru Tuding Dakwaan Jaksa Kabur

Mendengar keterangan saksi dari Satpol PP serta pengakuan 13 pela­ng­garan aturan ini, maka hakim menjatuhkan vonis kepada para pelanggar berupa membayar denda Rp 200 ribu.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan denda sebe­sar Rp 200 ribu. Uang itu akan dise­rahkan ke kas negara,” ucap Hakim Ismail dalam amar putusannya ter­hadap 13 pelanggar itu.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menyatakan, apabila para ter­dakwa tidak membayar denda, di­ganti kerja sosial selama dua hari se­suai ketentuan tim Gustu yang diko­ordinasikan dengan walikota.

Selain itu, hakim juga memerin­tah­kan barang bukti berupa SIM dan STNK dikembalikan kepada para terdakwa. Usai mendengar putusan itu, 13 pelanggar langsung memba­yar denda. Mereka kebanyakan ada­lah pemilik kendaraan dan sopir angkot.

Hakim mengancam jika dalam sidang berikutnya, 27 pelanggar tak hadir, maka akan diputuskan mem­bayar denda Rp 500 ribu

Selain sidang tipiring untuk 13 belas pengemudi ini. Pada ruangan sidang lainnya juga dilakukan si­dang tipiring bagi 6 warga pelanggar aturan protokol kesehatan berupa tak memakai masker. Ke-6 warga ini divonis membayar denda  bervariasi mulai dari Rp 50-100 ribu.

Keluhkan

Jufri, salah seorang sopir menga­ku diwajibkan membayar denda ka­rena memuat penumpang lebih dari setengah.

“Saya muat penuh, jadi bayar den­da sebesar Rp 200.000,” kata Jufri, kepada wartawan.

Jufri mengeluhkan denda yang harus dibayar tersebut. Namun dia mengaku, aturan tersebut telah diketahui sebelumnya sehingga ia hanya bisa pasrah.

“Sekarang ini pendapatan tidak seberapa. Belum lagi cicilan mobil besar,” katanya

Ia pun berharap aturan tersebut dapat diterapkan tanpa pandang bulu. Dia juga berharap pemerintah memberikan kebijakan keringanan kredit pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

“Mau bagaimana lagi sudah kaya gini kita ikut saja. Kita minta pemerintah juga bantu para sopir saja,” ujar dia.

Sopir lainnya, Helmi Latuconsina, mengaku belum tersentuh bantuan pemerintah sama sekali. Dia ber­harap, pemerintah menepati janjinya juga memberikan bantuan berupa sembako kepada sopir.

“Kami dijanjikan bantuan, tapi kami belum dpaat,” ujarnya.

Sekertaris Kota Ambon A. G. Latuheru mengatakan, uang denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah.

Latuheru menjelaskan, penindakan itu sudah diatur dalam aturan tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

“Pelanggaran kalau tidak ikut aturan berarti kena denda. Sekarang tidak ada lagi edukasi dan sosialisai, tapi pakai sistem tipiring di pengadilan,” kata Latuheru saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon.

Dia menegaskan, peraturan tersebut bukan untuk mengambil uang masyarakat. Namun, hal itu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaranmasyarakat.

“Uangnya masuk ke kas daerah. Kita sangat berharap keadaran itu muncul dari masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu mampu menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Dia tidak peecaya soal pendapatan sopir yang menurun di masa pandemi. Dia juga membantah belum memberikan bantuan kepada para sopir.

“Logikanya begini, sekarang hanya bisa mengangkut setengah penumpang, tapi penumpang bayar biasa. Sekarang, sopir menyetor ke majikannya juga 50 persen. Kalau keluhan ini datang dari majikan berarti betul, tapi ini kan dari sopir,” ujarnya. (Cr-1)