AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 32 guru tingkat sekolah dasar di Kota Ambon belum menerima dana sertifikasi selama beberapa bulan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy mengatakan, 32 guru SD yang belum mendapatkan dana sertifikasi akibat berkas administrasi yang dimasukan untuk diverifikasi belum memenuhi ketentuan.

“Iya cuma 32 guru,  itu karena per­syaratannya belum terpenuhi,” kata Salatalohy kepada wartawan.

Salatalohy mengungkapkan, untuk pengumpulan berkas administrasi tersebut miliki batasan waktu. apabila persyaratan tersebut tidak dapat terpenuhi dalam jangka waktu dekat ini, maka para guru dianjurkan melaksanakan verifikasi dari termin awal tahun kerja.

“Yang jelas kalau masuk sampai periode termin ke empat bulan Oktober sampai Desember berarti tidak bisa karena dia harus mengalir ke termin satu lagi. Jadi persyaratan yang tidak dipenuhi itu pasti dinyatakan hangus (close) dan dia harus kembali lagi ke periode pertama tahun berjalan ulang,” jelasnya.

Baca Juga: Pertamina-Kejati Maluku Tandatangani MoU

Ketika disinggung terkait dengan jumlah keseluruhan guru yang seharusnya mendapat dana sertifikasi, kata Sala­ta­lohy, sebanyak 1.510 guru di Kota Ambon.

“Total keseluruhan 1.510 orang, yang telah ditransfer ke TK/SD 11.755.703. 400, SMP 6.771.443.900. Itu saja semua sudah di transfer,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan guna membahas sertifikasi guru.

Rapat itu di gedung Balai Rakyat Belakang Soya Ambon dihadiri pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Ambon dan Bank Tabungan Negara Cabang Ambon.

“Untuk sertifikasi guru ini lagi dikawal oleh komisi, karena pencairan tahap kedua sampai sekarang itu masih tersisa 82 orang yang belum terbayar baik dari para guru maupun pengawas sekolah. Selain itu ada sekitar 32 orang yang bermasalah soal data dan persyaratan,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafri Taihutu kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Selasa (24/11).

Taihutu menjelaskan, dari jumlah 82 guru itu, Kadis Pendidikan menyatakan sudah hampir 40 orang mendapatkan surat keputusannya dan sudah diproses.

Diakuinya, Komisi II akan mengawal proses pencairan tahap ketiga untuk Oktober sampai dengan Desember 2020, karena datanya sudah direkomendasikan ke kementerian pendidikan.

“Kami harus buat begitu karena di tahun 2019 yang lalu sertifikasi tidak selesai dibayar. Belum selesai 2019 , muncul lagi  di tahun 2020, karena itu komisi ingin pastikan benar-benar jangan sampai hal yang terjadi 2019 lalu terulang lagi di 202o. Kita musti tekan karena kondisinya Covid-19 sehingga tahap terakhir ini selesai dengan catatan perbaiki mekanisme, yang kedua harus ada soliditas yang terkonsulidasi diantara operator  di dinas dan seluruh operator di sekolah supaya apa yang menjadi obsesi para guru  itu juga harus dinikmati,” ungkapnya. (Cr-6)