AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Ler­matang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditanda­tangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan de­ngan Nomor: 23/TPPT/III/2020 terta­nggal 13 Maret 2020.

“Jadi lokasi sudah kita tetapkan dan sekarang dalam konsultasi publik selama seminggu, kalau tidak ada keberatan, langsung diserahkan ke SKK Migas,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (14/3).

Konsultasi publik selama satu minggu untuk memberikan kesem­patan kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada peme­rintah. “Jadi waktu konsultasi publik di­berikan satu minggu setelah lo­kasi kilang gas ditetapkan,” terang Kasrul.

Lokasi ini disediakan untuk pem­bangunan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.

Baca Juga: Senat UKIM: Kasus Tabrak, Urusan Pribadi PR IV  

Setelah penetapan lokasi, proses selanjutnya adalah tahapan pengadaan tanah karena rencana pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan.

“Jadi saya tegaskan proses penetapan lokasi sudah kita lakukan bersama dengan Pemerintah Daerah KKT di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan,” tandasnya.

Kepala SKK Temui Gubernur

Sebelumnya Kepala SKK Migas Temui Gubernur Bahas Blok Masela Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melakukan pertemuan dengan Gu­bernur, Murad Ismail membahas rencana percepatan pembangunan kilang LNG proyek Abadi di Blok Masela di Maluku.

Pertemuan keduanya berlang­sung tertutup dikediaman pribadi gubernur di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Minggu (8/3).

“Jadi ini pertemuan itu sekaligus silaturahmi kami membahas perce­patan pembahasan lahan dan ke­siapan tenaga kerja lokal, karena rencananya pembangunan infra­struktur untuk Blok Masela sudah dimulai tahun 2021,” ujar gubernur dalam rilis yang diterima Siwalima, Minggu (8/3).

Dikatakan, Pemprov Maluku men­dukung upaya percepatan pemba­ngunan Blok Masela. Bahkan pihak­nya tidak akan mempersulit proses perizinan, dan akan terlibat dalam upaya pembebasan lahan.

“Kami mendukung percepatan pem­bangunan Blok Masela bahkan te­lah memberikan izin bagi penggu­na­an lahan kehutanan yang akan di­gunakan untuk pembangunan fasili­tas produksi berupa kilang LNG pro­yek Abadi Blok Masela,” ujar gu­bernur.

Saat ini, Pemprov Maluku telah mengeluarkan rekomendasi peng­gunaan lahan seluas 900 hingga 1.000 hektar, diharapkan dapat me­ng­akomodasi pengolahan gas se­besar 9,5 metrik ton per annum (MTPA).

“Kepentingan Maluku agar pro­yek strategis nasional ini bisa ber­jalan karena akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, sekaligus membuka lapa­ngan peker­jaan. Kita harus optimis, proyek Blok Masela akan membe­rikan dampak positif bagi masyara­kat dan daerah Maluku,” tandasnya.

Sementara Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, sebelumnya meng­akui, proses pembebasan lahan dan perizinan biasanya menjadi momok dalam investasi. Hanya saja, untuk proyek LNG Abadi Blok Masela, pihaknya selalu berdiskusi dan me­nyakinkan gubernur agar dapat mendukung proses pembebasan la­han. Gubernur sendiri sangat mem­bantu dan memberikan banyak kemudahan.

“Contohnya kemarin, waktu kami mengajukan rekomendasi untuk penggunaan lahan kehutanan dari Gubernur Maluku. Kira-kira cuma cuma 1 minggu (selesai). Faster than recommendation,” ujarnya.

Menurutnya, dengan koordinasi yang cukup baik dengan pihak pemerintah daerah, kemudahan dalam proses pengadaan lahan di proyek Masela didapatkan.

Selain fasilitas kilang, Inpex selaku ope­rator Blok Masela juga akan mem­bangun gas pipa untuk kapasitas sebe­sar 150 juta kaki kubik per hari (MM­scfd). Ke depan, ada empat fasilitas utama yang akan dibangun Inpex.

Saat ini, Inpex masih melakukan survei Amdal di fasilitas kilang LNG di darat dan FSRU. Proses survei Am­dal sudah dilakukan Inpex sejak November 2019 lalu. Diperkirakan survei Amdal akan rampung dalam setahun menda-tang, setelah melalui survei di musim kemarau dan hujan. (S-39)