Pukat Seram Nilai Kejari Malteng Masuk Angin
SP3 Kasus Korupsi Saluran Irigasi Sariputih
MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) diduga telah masuk angin, lantaran menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dugaan pihak kejaksaan masuk angin dari kasus yang dibiayai dengan APBD Provinsi Maluku dengan nilai anggaran Rp 1 milyar lebih itu, lantaran telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Bahkan kasusnya pun telah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan setalah dokumen perhitungan kerugian negara diterbitkan BPKP Perwakilan Maluku dari kasus ini.
“Ini sangat membuat publik di Maluku kaget. Pasalnya penyidik telah menetap lima tersangka dalam kasus ini. Jelas ada ketidak beresan, ini patut diduga jaksa masuk angin, tiba-tiba jaksa terbitkan SP3,” Tandas Ketua Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumberdaya Maluku (Pukat Seram) Fahry Asyathry kepada Siwalimanews, di Masohi, Kamis (19/8).
Fahry juga mempertanyakan kredibilitas jaksa dalam menangani kasus ini, apakah suatu kasus yang telah ditemukan alat bukti serta tersangka dapat dihentikan atau tidak.
“Dihentikannya kasus ini tentu telah mencoreng kredibilitas lembaga penegak hukum dalam hal ini institusi kejaksaan. Pertanyaan terbesar adalah, apakah suatu kasus yang telah ditemukan alat bukti serta telah ditetapkan tersangkanya dapat dihentikan. Ini ironis dan telah menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tegasnya.
Baca Juga: BPKP Hentikan Audit Kasus Irigasi SariputihFahry juga minta agar alasan pihah kejaksaan menghentikan kasus yang sudah mesti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak tahun 2020 lalu.
“Jaksa harus jelaskan penghentian kasus ini. Apa alasannya. Lantas kalau model seperti ini, maka publik akan berharap apa lagi dari penegak hukum,” ucapnya.
Penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, seolah-olah seperti sinetron berseri yang akhir ceritanya mengecewakan.
“Jangan-jangan penangan kasus ini hanya skenario sampai dengan penetapan tersangkanya juga telah diskenariokan, jadinya ditutup. Lalu apakah mereka yang dijadikan tersangka itu tidak punya dasar hukum yang kuat atau apa. Penutupan kasus ini sangat ironis, Kejari Malteng harus menjelaskannya ke publik,” desak Fahry. (S-36)
Tinggalkan Balasan