AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon memberat huku­man mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan.

Adam yang sebelumnya di­vonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipi­kor Ambon pada 6 Oktober 2024 lalu, diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Adam Rahayaan juga dihu­kum membayar denda denda sebesar Rp400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana pokok dan denda, Adam Rahayaan juga dihukum membayar uang pe­ngganti (UP) sebesar Rp 1.807. 002.120,00 dikurangi Rp8,068, 000 maka total kerugian ke­uangan negara yang harus di­kem­balikan oleh terdakwa adalah Rp1,798.934.120,00

Pengembalian keuangan negara ini dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang men­cukupi, maka akan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Hualoy-Latu Kondusif, 4 Orang Diamankan

Adam Rahayaan dinyatakan ter­bukti secara sah dan meyakinan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi Cadangan Berat Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016-2017 dan 2018.

Dalam amar putusan yang diba­cakan pada Rabu (20/11) kemarin, hakim tinggi menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Divonis 1,6 Tahun

Sebelumnya, mantan Walikota Tual Adam Rahayaan divonis 1,6 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cadangan beras pemerintah  tahun 2016-2017.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Hakim  Wilson Shiver di dampingi dua hakim anggota masing-masing Antonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1,6 bulan penjara serta membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kuru­ngan,” ucap Hakim Wilsan saat membacakan vonis.

Majelis hakim dalam pertim­bangannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam putusan tersebut, Adam tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut oleh JPU yaitu sebesar Rp1,8 miliar.

Menurut hakim, ada kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa Adam Rahayaan yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Walikota Tual saat itu dalam pengelolaan cada­ngan beras pemerintah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Vonis terhadap Rahayaan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta membayar denda Rp1,8 miliar.

Sementara itu, juru bicara Kejati Maluku, Ardy Dannary yang dikon­firmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (21/11) membe­narkan putusan PT Ambon tersebut.

Kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku ini, JPU telah me­ngambil langkah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Ambon ke Pengadilan Ti­nggi Ambon. Dan PT menerima banding yang diajukan jaksa.

“Ia memang JPU mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus dugaan korupsi mantan Walikota Tual, “ungkapnya.

Kendati begitu ia belum mengetahui secara pasti bunyi amar putusan tersebut. Namun ia telah menerima informasi bahwa PT menerima banding yang diajukan oleh JPU.

“Saya harus konfirmasi dulu ke JPU soal bunyi lengkap amar putusannya. Yang saya tahu itu PT terima banding yang diajukan JPU,” ujarnya. (S-26/S-29)