DOBO, Siwalimanews – Tim gabungan operasi minyak goreng yang terdiri dari Dinas Prindag dan Polres Aru, menemukan ribuan ton minyak goreng kemasan premium yang diduga sengaja ditimbun.

Operasi yang berlangsung, Sabtu (2/4) dipimpin langsung Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto bersama Satreskrim di lokasi penimbunan tepatnya pada gudang logistik PT Riziki Samudera Abadi di kawasan belakang wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-pulau Aru, berhasil menemukan 11,6 ton minyak goreng kemasan premium yang ditimbun.

Padahal perusahaan yang beroperasi dibidang perikanan (coldstore) ini tidak memiliki ijin sebagai distribusi minyak goreng.

Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto mengatakan, operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Aru sepertu yang terjadi di Pulau Jawa dan sejumlah daerah  lainnya, untuk itu, Polres Aru bersama Dinas Perindag melakukan operasi hari ini yang juga bagian dari instruksi Presiden maupun Kapolri.

“Selain itu, operasi gabungan ini juga atas laporan Disperindag Aru, dan benar adanya, dalam operasi gabungan ini, kita menemukan 580 dus/karton atau 11.600 liter (11.6 ton) merek Seira yang disimpan/timbun di gudang PT. Riziki Samudera Abadi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tiga toko yang jual minyak goreng merek Seira yakni, Toko Endimon 182 karton, Toko Berlian 5 karton 3 jerigen ukuran 5 liter serta Toko Anugrah sebanyak 81 karton,” beber Kapolres.

Baca Juga: Rabiatunnur Nurlette Dikukuhkan Secara Adat Sebagai Raja Batu Merah

Total minyak goreng premium merk Seira sebanyak 848 karton, per karton berisi 4 jerigen dengan kemasan 5 liter ditambah 60 liter jadi total keseluruhan berjumlah 17.020 liter.

Dari hasil lapangan diketahui modus operandi pelaku usaha tersebut melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui konteiner atau tol laut untuk menghindari biaya pengiriman.

“Penemuan ini akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pasal 106 dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” jelas Kapolres. (S-11)