PT Nusa Ina Bantah Cemari Lingkungan
MASOHI, Siwalimanews – PT Nusa Ina, membantah kalau aktivitas produksi pabrik kelapa sawit di Dusun Siliha, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, mencemari lingkungan.
HRD PT Nusa Ina Alhidayat Wajo dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews menjelaskan, limbah pabrik yang mencemari lingkungan di dusun Siliha, yang sempat viral di media sosial dan dipublikasikan media massa, adalah tidak benar.
Pasalnya, mulai dari lokasi dari informasi yang beredar itu tidak tepat, lantaran bukan merupakan titik lokasi pembuangan limbah, sehingga tidak ada klaim dari pihak berwenang yang menyebutkan PT Nusa Ina telah melakukan aktivitas pencemaran lingkungan.
“Perlu kami tegaskan bahwa lokasi yang diberitakan media masa bukan merupakan titik lokasi pembuangan limbah. Lokasi tersebut adalah hutan bakau, yang apabila musim hujan akan tergenang. Selain itu sampai dengan saat ini, baik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Balai Penegak hukum lingkungan hidup Kementerian LHK sejak melakukan peninjauan pada lokasi yang diberitakan media massa tidak pernah menegaskan aktivitas produksi PT Nusa Ina telah mencemari lingkungan,” tandas Wajo.
Walaupun demikian, Hidayat mengapresiasi peran kontrol pers di Maluku, namun diharapkan media dapat melakukan kontrol sesuai fakta lapangan yang tertanggung jawab. Sebab hingga kini belum ada pihak berkompeten yang menyatakan PT Nusa Ina melakukan pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik kelapa sawit.
Baca Juga: Diduga Cemari Lingkungan, PT Nusa Ina DipolisikanPT Nusa Ina dalam melakukan aktivitas industri kelapa sawit, tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. Pasalnya pemerintah sejauh ini sangat tegas dan ketat melakukan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas produksi dan industri manapun yang ada di Indonesia.
“Hemat kami pemerintah sejauh ini sangat tegas dalam persyaratan-persyaratannya guna memastikan perusahaan turut menjaga lingkungan, dimana dalam hal ini perusahaan harus melakukan testing secara berkala dalam memberlakukan peraturan tersebut,” tandasnya. (S-36)
Tinggalkan Balasan