PT Fastech Mangkir dari Panggilan Komisi I
AMBON, Siwalimanews – PT Fastech yang selama ini menaungi tenaga satpam di pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) rupanya mangkir dari pemanggilan Komisi I DPRD Kota Ambon. Pihak komisi rencananya Selasa (7/4) mengatakan rapat dengar pendapat dengan pimpinan PT Fastech, namun sayangnya, hingga waktu yang ditentukan perusahaan tersebut tidak menunjukan batang hidungnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela kepada Siwalima mengaku kecewa lantaran Fastech mangkir dari pemanggilan komisi. “Kami patut memberikan sebuah kekesalan atau kekecewaan buat perusahaan. Berdasarkan undangan yang disampaikan, PT Fastech seharusnya menghadiri pemanggilan komisi, namun sayangnya tidak ada perwakilan perusahaan dengan alasan sibuk,” pungkas Tamaela.
Untuk diketahui, Komisi I DPRD Kota Ambon melayangkan pemanggilan kepada PT Fastesh sehubungan dengan adanya pengurangan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap anggota satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Maluku City Mall (MCM).
Para satpam itu mengajukan pengaduan untuk Komisi I DPRD Kota Ambon sejak 4 April 2020 kemarin.
Tamaela mengatakan, untuk penyebaran COVID-19 di Kota Ambon, Komisi I DPRD Kota Ambon memahami dan mentolerir permasalahan sehingga diberikan waktu untuk mengundang pihak perusahaan untuk yang kedua kalinya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Ketersediaan Air Bersih“Kita sama-sama tau kondisi sehingga dapat mentolerir masalah ini, berkaitan dengan wabah virus ini kita tidak mau mengambil resiko untuk melakukan rapat penting. Olehnya itu kami akan memberikan warning untuk pihak perusahaan,” jelasnya.
Ditambahkan, terkait dengan keluhan masyarakat atau 12 karyawan yang di PHK secara sepihak itu tentunya telah bertentangan dengan UU dan pihak perusahaan tela diberikan peringatan karena bertentangan dengan UU.
“Sesuai UU Nomor 03 Tahun 2004 mengenai perselisihan tenaga kerja. Dimana perusaha melakukan PHK secara sepihak tanpa dengan mekanisme PHK sesuai aturan,” jelasnya. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan