AMBON, Siwalimanews – Puluhan Ruko milik pedagang di pasar dan Terminal Mardika, tiba-tiba digembok oleh pihak PT Bumi Perkasa Timur tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya.

Jaya salah satu pemilik ruko di Terminal Mardika menjelaskan, persoalan ruko ini masih dalam proses di PTUN, dimana para pedagang sebelumnya telah menggugat perihal hasil lelang pengelolaan Pasar Mardika yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku yang dimenangi PT BPT sejak beberapa tahun lalu.

Mereka menilai, hasil tersebut tidak mempertimbangkan banyak hal yang menjadi kelemahan PT BPT, termasuk kapabilitas dari perusahaan yang selama ini dikenal suka mengintimidasi para pedagang bahkan, semena-mena menentukan harga sewa yang secara nyata itu tidak sesuai dengan keputusan dalam kontrak, dan hal-hal lain yang dianggap merugikan para pedagang. Dengan dasar itu, gugatan itu dilayangkan.

“Oleh karena itu, para pedagang menegaskan, mestinya PT BPT tidak mengambil tindakan semena-mena dengan melakukan penggembokan terhadap ruko-ruko yang hingga kini masih digunakan pedagang untuk berjualan,” ujarnya.

Selain itu kata dia, para pedagang juga berpegang pada pernyataan Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku, bahwa tidak boleh ada gerakan appaun selama pansus masih bekerja.

Baca Juga: 2.663 Perdagang Siap Ditampung di Pasar Baru Mardika

“Kita masih berpegang pada pernyataan Pansus DPRD Provinsi Maluku, bahwa tidak boleh ada gerakan apapun selama pansus masih bekerja. Apalagi proses TUNnya juga masih jalan. Tapi hari ini, (Jumat red), PT. BPT justru mengambil tindakan diluar itu, yaitu menggembok ruko-ruko tersebut,” tuturnya.

Atas tindakan PT BPT itu, para pedagang didampingi Tim Kuasa Hukum, mengambil langkah dengan mendatangi Mapolda Maluku guna meminta perlindungan hukum.

Kuasa Hukum Pengusaha Ruko Mardika Naftaly Hatulelydi Mapolda Maluku mengatakan, Senin nanti, pihaknya akan melapor secara resmi dalam bentuk tertulis atas tindakan yang dilakukan PT BPT.

“Tindakan BPT melakukan penggembokan ruko yang sementara masih dalam status berlangsungnya sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam agenda pembuktian surat-surat, tindakan ini menyalahi ketentuan, karena perkaranya masih sementara proses sidang,” ujarnya.

Dengan demikian tegas dia, belum ada keputusan inkrah,s ementara terkait tindakan ini, pihaknya akan melaporkannnya secara resmi pada Senin (28/8). (S-25)